Urgensi Kejagung Buka Hasil Pemeriksaan Jaksa Pinangki

| 08 Aug 2020 14:00
Urgensi Kejagung Buka Hasil Pemeriksaan Jaksa Pinangki
Djoko Tjandra (Dok. Antaranews)

ERA.id - Anggota Komisi III (Komisi Hukum) DPR RI Hinca Panjaitan menilai Kejaksaan Agung perlu membuka hasil pemeriksaan secara transparan terhadap oknum Jaksa berinisial P terkait kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. Sehingga dapat memenuhi rasa keadilan publik yang menyaksikan secara terang-benderang kasus itu.

"Perlu dibuka ke publik apa hasil pemeriksaan intern Bidang Pengawasan dan Pembinaan terhadap Jaksa P di Kejagung agar terang benderang. Publik bertanya, jangan-jangan ada informasi penting yang disembunyikan dan membaca keengganan Kejagung memroses secara hukum pidana, termasuk dan terutama dugaan gratifikasi nya," tutur Hinca dikutip dari Antara, Sabtu (8/8/2020).

Ia mengatakan Kejaksaan Agung perlu menindak siapa pun yang terlibat. Hal itu juga sesuai dengan arahan dan instruksi Presiden Joko Widodo yang terus berupaya keras membersihkan wajah penegakan hukum di negeri ini.

Hinca juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut terlibat di dalam penanganan kasus itu jika Kejaksaan Agung tetap enggan membuka hasil pemeriksaan jaksa P ke publik. Apalagi, Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit P secara terbuka mengumumkan akan mengundang KPK untuk memberikan supervisi.

"Dalam posisi yang begini, khususnya di Kejaksaan Agung, KPK bisa dan harus masuk berdasarkan ketentuan Pasal 10A UU Tindak Pidana Korupsi, bila Kejagung sama sekali enggan dan terkesan menutup-nutupi kasus ini," ujar Hinca menegaskan.

Rekomendasi