Belum Pensiun, Jamal 'Preman Pensiun' Ketangkep Nyabu Lagi

| 28 Aug 2020 13:40
Belum Pensiun, Jamal 'Preman Pensiun' Ketangkep Nyabu Lagi
Polrestabes Bandung menangkap Zulfikar alias Jamal Preman Pensiun. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

ERA.id - Zulfikar alias Jamal, artis mantan pemeran Preman Pensiun kembali terjerat penyalahgunaan narkotika. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung di rumah kontrakannya di Jalan Cisaranten Kota Bandung pada Kamis (27/8).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan Jamal ditangkap bersama alat penghisap sabu dan dinyatakan positif setelah menjalani tes urine.

"Pada hari Kamis 26 Agustus 2020, tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penangkapan kasus narkoba terhadap tersangka berinisial AA dan Z (Jamal)," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, dikutip Antara, Jumat (28/8/2020).

Ulung mengatakan, Jamal sebelumnya pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2019 lalu. Pada saat itu, Jamal menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional dengan tidak dilakukan tindakan hukum.

Menurutnya, Jamal diduga kembali menggunakan narkoba karena kembali kecanduan barang terlarang itu. Padahal, kata dia, Jamal baru selesai rehabilitasi pada Maret 2020 lalu.

"Sekarang ini harusnya tidak melakukan lagi, karena dia sudah direhabilitasi, seharusnya kalau sudah direhab dia berupaya untuk tidak menggunakannya lagi," kata Ulung.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan penangkapan Jamal merupakan hasil penyelidikan dari tersangka berinsial AA (27) yang juga ditangkap dengan sabu-sabu seberat 0,38 gram.

Setelah ditangkap, AA mengaku pernah menjual sabu-sabu itu ke tersangka lainnya yakni Jamal. Lalu, kata dia, polisi bergerak untuk menangkap Jamal.

"Sedangkan sabu sudah habis digunakan sendiri oleh saudara Z alias Jamal, dan ketika dilakukan test urine hasilnya positif methamphetamine (sabu-sabu)," kata Irfan.

Atas penangkapan itu, Jamal dan AA dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.

Jamal sendiri mengatakan situasi yang cukup berat akibat pandemi membuatnya kembali nekat menggunakan narkoba. Ia mengaku baru sekali kembali menggunakan barang haram itu.

"Memang agak berat ketika baru keluar rehab, situasi sedang lock down, dan memang pekerjaan dan lainnya sedang sulit bagi saya, terakhir kemarin saya tergoda untuk memakai lagi," kata Jamal.

Rekomendasi