ERA.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 88-PKE-DKPP/IX/2020 pada Jumat (18/9/2020).
DKPP memeriksa Samsu Rizal, Umar, Syahruddin, Mujaddid, dan Meilany (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maros) sebagai Teradu I sampai V.
Kelimanya diadukan oleh Fadhila Amalia karena diduga tidak profesional dalam seleksi calon Anggota PPS di Kabupaten Maros. Dalam pokok aduannya, Fadhila mendalilkan semua Teradu telah meloloskan seorang yang diduga menjadi tim sukses bakal calon dalam Pilkada Kabupaten Maros 2020 sebagai Anggota PPS.
Pada proses seleksi, tanggal 17 Maret 2020 tepatnya setelah pengumuman tes hasil wawancara, ada tanggapan dari masyarakat yakni Haerul Hidayah Achmadi kepada KPU Kabupaten Maros. Tanggapan tersebut terkait salah satu calon Anggota PPS atas nama Nurul Fadillah Al Dafisa, diduga terlibat dalam tim sukses salah satu Bakal Calon.
Setelah itu yang bersangkutan diumumkan lolos sebagai Anggota PPS di Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Tanggal 20 Maret 2020. Pengadu melaporkan hal tersebut ke Panwascam Turikale pada tanggal 24 Maret 2020.
“Namun pada akhirnya Nurul Fadhilah Al Dafisa tetap dilantik pada 26 Juni 2020,” ujar Fadhila dalam sidang.
Dalil-dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Ketua KPU Kabupaten Maros yang berstatus sebagai Teradu I, Samsu Rizal, menegaskan bahwa ia dan keempat koleganya tidak seperti yang disebutkan oleh Pengadu.
Samsu mengakui bahwa KPU Kabupaten Maros memang menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat setelah mengumumkan nama-nama Calon Anggota PPS Alliritengae. KPU Kabupaten Maros, kata Samsu, telah menindaklanjuti masukan dan tanggapan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap Nurul Fadhilah.
“Saat pelantikan Anggota PPS 15 Juni 2020, Saudari Nurul Fadhilah tidak ikut kami lantik,” jelasnya.
Selanjutnya, tutur Samsu, Nurul Fadhilah mengakui bahwa dirinya menghadiri kegiatan salah satu tim sukses salah satu bakal kandidat yang berkontestasi dalam Pilkada Maros. Namun dalam klarifikasinya, Nurul mengaku ada dalam kegiatan tersebut karena mengantar orang tuanya tanpa tahu rinci kegiatan tersebut.
“Nurul juga ikut berfoto dengan alasan foto dengan beberapa keluarganya dengan busana jilbab yang sama,” ujar Samsu.
Berdasar klarifikasi itu, Samsu dan keempat Anggota KPU Kabupaten Maros pun memutuskan untuk tetap menetapkan Nurul Fadhilah sebagai Anggota PPS Alliritengae. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang diadakan pada 20 Juni 2020.
“Waktunya (Nurul menghadiri kegiatan tim sukses) pun jauh sebelum proses pendaftaran calon anggota PPS untuk Pilkada, sehingga kami berkesimpulan Saudari yang bersangkutan tetap memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Anggota PPS Kelurahan Alliritengae Kecamatan Turikale,” pungkasnya.
Sidang ini dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo selaku Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Upi Hastati (unsur KPU), Azry Yusuf (unsur Bawaslu), dan Gustiana A. Kambo (unsur Masyarakat).
Fadhila selaku Pengadu sempat mencabut aduan yang dibuatnya pada awal sidang. Menurutnya, pencabutan dilakukan berdasar pertimbangan dan masukan dari orang tuanya.
“Orang tua saya tidak mengetahui tentang aduan yang saya buat ini,” jelasnya.
Mendengar ucapan Fadhila, majelis pun tampak terkejut dan segera memperdalam motif pencabutan ini.
“Apakah ada unsur paksaan?” tanya Teguh.
“Tidak ada unsur paksaan Yang Mulia,” jawab Fadhila.
Mendengar jawaban tersebut, Ketua Majelis kemudian menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan DKPP No 03 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu disebutkan bahwa Pengaduan dan/atau Laporan yang telah memenuhi Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Materiel dicatat dalam buku registrasi perkara oleh DKPP.
“DKPP telah menerima pengaduan dari saudara dan telah memeriksa serta memverifikasi semua syarat pengaduan. Aduan saudara telah memenuhi syarat-syarat, oleh karena itu, ini telah dicatatkan dalam buku registrasi perkara DKPP,” jelas Teguh.
“Majelis hakim tidak terpengaruh pada pencabutan (laporan/aduan) saudara, kecuali ketika pengaduan saudara tidak memenuhi syarat. Karena ini demi kepentingan terlaksananya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan bermartabat serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak,” tegasnya.
-
Daerah27 Oct 2023 08:15
Empat Komisioner KPU Makassar yang Pecat PPS Sembarangan Kini Disanksi
-
Daerah26 Jul 2023 20:35
Anggota Bawaslu Kecamatan di Cianjur Dipecat Gegara Pungli