Satgas: Wacana Mengubah Definisi Kematian COVID-19 Usulan Khofifah

| 22 Sep 2020 21:23
Satgas: Wacana Mengubah Definisi Kematian COVID-19 Usulan Khofifah
Prof Wiku Adisasmito (Dok. BNPB)

ERA.id - Satgas Penanganan COVID-19 menanggapi usulan Gubernur Khofifah Indar Parawansa, yang baru-baru ini mengirim surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, agar mempertegas definisi kematian pasien akibat COVID-19.  

Usulan yang disampaikan itu meminta dipisahkannya jumlah pasien meninggal komorbid dari total kematian pasien COVID-19. Jika merujuk pada acuan standar World Health Organization (WHO), bahwa kematian yang terhitung adalah kematian yang diakibatkan oleh perjalanan penyakit yang sesuai pada kasus probable atau konfirmasi COVID-19, kecuali ada penyebab alternatif lain yang jelas tidak berhubungan dengan COVID-19 seperti kecelakaan. 

 "Terkait wacana definisi kematian COVID-19, pemerintah Indonesia merujuk pada acuan dari WHO. Dan itu dituangkan dalam KMK HK.01.07/MENKES/413/2020," jelas Wiku saat menanggapi pertanyaan media dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (22/9/2020).

Ia menjelaskan pada prinsipnya kasus kematian yang dilaporkan adalah kasus konfirmasi maupun probable Covid-19. Dan kasus probable itu adalah suspek dengan ISPA berat, ARDS dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil laboratorium RT-PCR.

Kondisi ini juga dilakukan pada beberapa negara seperti Amerika Serikat juga menghitung kematiannya berdasarkan probable dan suspek yang dibedakan dalam pengkategorisasian pencatatannya. Contoh lain, Inggris hanya memasukkan pasien yang terbukti positif COVID-19 melalui tes dalam pencatatan kematian. 

Karenanya catatan angka kematian rata-rata dunia adalah gabungan dari berbagai pencatatan yang ada di dunia, yang juga ada variasinya. 

"Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Timur," tegas Wiku.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan berencana membuat klasifikasi penyebab kematian pasien COVID-19. Hal tersebut bertujuan untuk pencatatan penyebab kematian pasien apakah karena COVID-19, atau adanya penyakit penyerta (komorbid).

Kemenkes menyatakan perlu ada intervensi soal definisi operasional kematian pasien COVID-19.

"Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi operasional dengan benar, meninggal karena COVID-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO, dan juga dukungan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim biaya kematian pasien disertai COVID-19" ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan, M. Subuh, seperti dikutip dari situs Kemenkes, Selasa (22/9/2020).

Rekomendasi