ERA.id - Nama Jaksa Agung, ST Burhanudin muncul dalam action plan pada dakwaan Pinangki Sirna Malasari, hingga dugaan komunikasi dengan Djoko Tjandra. Menanggapi hal itu, Burhanudin mengaku terbuka dan tidak akan menghalangi penyidik.
Dia bahkan tidak peduli namanya masuk dalam action plan yang diuraikan dalam dakwaan Pinangki.
"Saya tidak pernah menyampaikan apapun dengan penyidik, lakukan secara terbuka. Bahkan untuk dakwaan pun yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan. Terbuka kami untuk dilakukan penyidikan. Dan teman-teman udah melakukan itu," jelasnya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Kamis (24/9/2020).
Burhanudin juga membantah bahwa tidak pernah melakukan video call dengan Djoko Tjandra. Dia mengaku tidak pernah mengenal Djoko Tjandra.
"Apakah saya ada melakukan video call dengan Djoko Tjandra? Kami sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra. Saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra," ucapnya.
Selain dituding mengenal terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu, Burhanudin juga disebut mengenal Andi Irfan Jaya yang namanya muncul dalam dakwaan Pinangki.
Terkait Irfan Jaya, Burhanudin mengaku memang mengenalnya saat masih menjabat sebagai Kajati Sulawesi Selatan. Irfan disebut sebagai orang LSM dan sedang menyelesaikan beberapa masalah di Sulawesi Selatan.
Tapi dia membantah jika disebut dekat dengan Irfan berarti secara pribadi. "Kalau Irfan Jaya, pada waktu saya jadi Kajati Sulawesi Selatan, dia sebagai orang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pernah ketemu saya. Dan sejak itu, saya tidak pernah lagi berhubungan dengan yang bersangkutan," tegasnya.
Lebih lanjut, Burhanudin juga menegaskan tidak pernah memerintahkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk menangani kasus tindak pidana korupsi Djoko Tjandra.
Menurutnya, tindakan itu sangat bodoh jika memerintahkan Pinangki menangani kasus Djoko Tjandra. Sebab, kasus korupsi itu sudah tinggal eksekusi dan tidak ada upaya hukum lain.
"Saya tidak pernah untuk memerintahkan Pinangki untuk menangani Djoko Tjandra. Ini hanya tinggal eksekusi. Kalau ada yang menyatakan 'ini bisa PK', alangkah jaksanya yang bodoh," pungkasnya.