Gatot Nurmantyo: Selamatkan Indonesia, Gagalkan RUU Cipta Kerja

| 02 Oct 2020 11:40
Gatot Nurmantyo: Selamatkan Indonesia, Gagalkan RUU Cipta Kerja
Gatot Nurmantyo (Dok. Instagram Gatot Nurmantyo)

ERA.id - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Numantyo mendukung para buruh yang berencana menggelar aksi mogok kerja nasional pada tanggal 6-8 Oktober. Aksi tersebut timbul karena dimasukkannya klaster ketenagakerjaan ke dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

"Mencermati bahwa kaum buruh Indonesia akan mengadakan mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 ini, maka KAMI mendukung langkah konstitusional kaum buruh tersebut," ujar Gatot melalui keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).

Gatot lantas menginstruksikan jejaring KAMI di seluruh Indonesia untuk bahu membahu bersama buruh Indonesia dalam mewujudkan ikhtiar dan perjuangan menuntut hak demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat. Salah satu cara menyelamatkan Indonesia dengan ikut menggagalkan RUU Ciptaker disahkan.

"KAMI berpendapat pula bahwa menyelamatkan Indonesia di antaranya adalah dengan menggagalkan disahkannya RUU Cipta Kerja tersebut," kata Gatot.

Mantan Panglima TNI ini mengatakan sejak awal KAMI menolak adanya RUU Ciptaker. Pihaknya meyakini bahwa bila RUU sapu jagat itu menjadi disahkan, maka akan semakin menghilangkan kedaulatan bangsa, meningkatkan kesenjangan sosial, merusak lingkungan, dan juga memiskinkan dan menghilangkan posisi tawar kaum buruh.

Gatot menambahkan, sesuai hasil kajian Komnas HAM, jika RUU ini disahkan dibutuhkan 516 peraturan pelaksana, yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), dan negara akan mengalami kekacauan tatanan dan ketidakpastian hukum.

"Tidak pro pada pekerja bangsa sendiri, lebih berpihak pada kepentingan buruh asing," tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah kelompok buruh melakukan mogok kerja nasional menyusul rampungnya pembahasan klaster ketengakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) oleh pemerintah dan DPR RI pada Minggu (27/9/2020). Pembahasan klaster ketenagakerjaan ini dilakukan secara marathon sejak Jumat (25/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020) malam.

Kesepakatan mogok kerja nasional itu dilakukan buruh yang bernaung di bawah bendera Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) pimpinan Andi Gani, dan 32 federasi buruh lainnya. Termasuk serikat pekerja seperti GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi.

"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulisnya, Senin (28/9/2020).

Said mengatakan, aksi mogok nasional ini akan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada tanggal 6 Oktober 2020 hingga saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020.

Said memastikan aksi tersebut akan dilakukan secara konstitusional dengan tertib dan damai. Dia menambahkan, mogok nasional ini berdasarkan dua undang-undang, yaitu UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut," kata Said.

Rekomendasi