ERA.id - Pemerintah telah menetapkan batas tarif tertinggi uji usap atau swab test dengan harga Rp900 ribu melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK 02/1/3713/2020. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 berharap dengan harga tersebut, masyarakat terdorong untuk melakukan tes mandiri.
"Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT PCR, dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional. Dan mendorong masyarakat untuk bisa memeriksakan diri secara mandiri," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmita dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/10/2020).
Wiku menambahkan, pemerintah juga sudah menyiapkan antisipasi jika nantinya terjadi lonjakan orang yang malakukan swab test mandiri. Salah satunya dengan menanggulangi ketersediaan reagen
"Peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditanggulangi dengan pemutaran, pemasukan dan pengeluaran yang juga telah dipertimbangkan selama proses pembahasan standar harga tersebut," papar Wiku.
Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, penetapan tarif tertinggi untuk tes RT PCR ini sudah melalui pembahasan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP dilibatkan untuk mempertimbangkan komponen jasa pelayanan swab test, biaya administrasi, peluang bahan atau reagen yang habis pakai, dan komponen beberapa biaya pendukung lainnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan resmi menetapkan harga uji usap atau swab test PCR untuk mendeteksi COVID-19 di harga Rp900 ribu. Harga tersebut ditetapkan atas kesepakatan tim Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menengahi perbedaan harga swab test.
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan hal tersebut untuk menegahi perbedaan harga swab test disejumlah fasilitas kesehatan. Harga Rp900 ribu itu, kata Abdul, sudah termasuk biaya pengambilan swab test, sekaligus biaya pemeriksaan real time PCR-nya.
"Kesepakatan bersama batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan tes PCR mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp900 ribu," ujar Abdul dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenkes RI, Jumat (2/10/2020).