ERA.id - Lima nama "Tuhan" tercatat dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Jember 2020 yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Lima nama Tuhan itu tersebar di lima kecamatan, yakni satu orang berada di Kecamatan Arjasa, satu orang di Kecamatan Balung, satu orang di Kecamatan Patrang, satu orang di Kecamatan Kencong, dan satu orang di Kecamatan Sumberbaru," kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi di Kantor KPU setempat, dikutip Antara, Senin (19/10/2020).
Menurut dia, nama "Tuhan" tersebut sudah masuk dalam DPT pemilu sebelumnya, yakni pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, sehingga nama tersebut benar-benar ada dan bukan hasil rekayasa karena berdasarkan dokumen Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
"Kelima pemilih bernama 'Tuhan' itu berjenis kelamin laki-laki dan mereka juga masuk sebagai pemilih di masing-masing TPS yang berada di sekitar rumahnya," tuturnya.
Dibandingkan pada Pemilu 2019, pemilik nama "Tuhan" pada Pilkada Jember 2020 berkurang satu orang karena pada Pemilu 2019 tercatat sebanyak enam orang bernama "Tuhan" masuk dalam DPT Pemilu 2019.
Berdasarkan data KPU Jember, warga bernama Tuhan di Kecamatan Balung tercatat sebagai pemilih di TPS 015 Desa Tutul, kemudian pemilik nama Tuhan di Kecamatan Kencong tercatat pemilih di TPS 048 Desa Kencong.
Tuhan yang berada di Kecamatan Arjasa masuk dalam pemilih di TPS 008 Desa Kemuninglor, sedangkan warga bernama Tuhan di Kecamatan Patrang terdaftar sebagai pemilih di TPS 007 Kelurahan Slawu, dan Tuhan di Kecamatan Sumberbaru akan menyalurkan hak pilihnya di TPS 013 Desa Pringgowirawan.
Jumlah DPT Pilkada Jember sebanyak 1.825.386 pemilih dengan rincian sebanyak 902.327 pemilih laki-laki dan 923.059 pemilih perempuan yang tersebar di 248 desa/kelurahan dengan jumlah 4.752 TPS.
Pilkada Jember diikuti oleh tiga pasangan calon yakni Faida – Dwi Arya Nugraha Oktavianto (nomor urut 1), Hendy Siswanto – M. Balya Firjaun Barlaman (nomor urut 2) dan Abdus Salam – Ifan Ariadna Wijaya (nomor urut 3).