ERA.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah resmi memutuskan tak ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2021. Alasannya karena kondisi perekonomian dan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai langkah Ida itu hanya akan menambah keras perlawanan dari para kelompok buruh.
"Aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Said melalui keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2020).
Said menyebut Ida tak sensitif dengan nasib para buruh dan hanya memikirkan kepentingan pengusaha. Menurutnya, pengusaha memang sedang susah, tapi buruh jauh lebih susah.
Dia menambahkan, pemerintah jangan memukul rata bahwa semua perusahaan menjadi tidak mampu akibat pandemi COVID-19. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap menaikan upah minimum tahun 2021.
"Tetapi bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker," tegasnya.
Sebelumnya, lewat surat edaran (SE) Nomor M/11/HK.4/x/2020 tertanggal 26 Oktober 2020, Menaker Ida Fauziah meminta para Gubernur melakukan tiga kebijakan di daerah masing-masing terkait penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19.
Pertama, melakukan penyesuaian penetapan upah minimal tahun 2021 sama dengan nilai upah tahun 2020. Kedua, melaksanakan penetapan upah minimun setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan terakhir, yaitu menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.