Penerima Bantuan Kartu Prakerja yang Palsukan Identitas Wajib Bayar Ganti Rugi

| 27 Oct 2020 18:02
Penerima Bantuan Kartu Prakerja yang Palsukan Identitas Wajib Bayar Ganti Rugi
Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Dok. Setkab)

ERA.id -  Manajemen Pelaksana Program Kartu menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk menangani masalah hukum sekaligus meningkatkan tata kelola keberlanjutan program Kartu Prakerja. 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Jamdatun tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dilakukan pada Selasa (27/10/2020).

"Kerja sama ini penting untuk mengoptimalkan penanganan hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, termasuk menangani kerugian yang mungkin timbul, misalnya apabila ada penerima manfaat Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan maupun hubungan keperdataan dengan para mitra dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM Kemenko Perekonomian, Rudy Salahuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Sementara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono mengatakan, pihaknya siap bekerja sama memberikan pendampingan hukum. Adapun salah satu lingkup hukum yang ditangani Jamdatun seperti yang tercantum dalam Pasal 31C Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Peserta yang menerima bantuan namun ternyata terbukti memalsukan identitas wajib untuk melakukan ganti rugi.

"Kejaksaan Agung juga merupakan anggota Komite Cipta Kerja dan kami siap memberi pendampingan kepada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja untuk beberapa lingkup kegiatan," ujar Feri.

Lebih lanjut, Feri menjelaskan ada tiga lingkup kegiatan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama ini. Pertama, pemberian bantuan hukum oleh Jamdatun dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili Manajemen Pelaksana, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat.

Kedua, pemberian pertimbangan hukum dengan memberikan Pendapat Hukum (legal opinion) dan/atau Pendampingan Hukum (legal assistance) atas permintaan Manajemen Pelaksana.

Terakhir, Jamdatun juga bertugas untuk memberikan bantuan kepada Manajemen Pelaksana atas tindakan hukum lainnya. "Yaitu pemberian jasa hukum serta menegakkan kewibawaan pemerintah sebagai negosiator/mediator atau fasilitator jika terjadi perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah atas dasar permintaan dari Manajemen Pelaksana," kata Feri.

Dengan adanya kerja sama ini, Manajemen Pelaksana berharap dapat meningkatkan kualitas tata kelola Program Kartu Prakerja sehingga dapat terus memberikan layanan yang terbaik bagi peserta Kartu Prakerja dan masyarakat di kemudian hari. 

Rekomendasi