Tak Lolos CPNS di Surabaya? Kalian Dibolehkan Menyanggah Nilai Seleksi Akhir

| 01 Nov 2020 13:00
Tak Lolos CPNS di Surabaya? Kalian Dibolehkan Menyanggah Nilai Seleksi Akhir
Ilustrasi CPNS (Era.id)

ERA.id - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya memberikan kesempatan bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 yang tidak lolos seleksi akhir untuk bisa menyanggah terkait hasil penilaian.

Kepala Bidang Pengembangan dan dan Penilaian Kinerja BKD Kota Surabaya Hendri Rahmanto di Surabaya, Minggu, mengatakan pihaknya telah mengumumkan hasil penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Surabaya tahun anggaran 2019 pada Jumat (30/10) dengan hasil dari total 7.422 pelamar, sebanyak 698 orang dinyatakan lolos.

"Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, panitia masih memberikan batas waktu selama 3 hari apabila ingin menyanggah terkait hasil penilaian," katanya.

Hendri menyebut, peserta diberikan waktu untuk melakukan sanggah melalui laman https://sscn.bkn.go.id terhadap hasil seleksi CPNS paling lambat pada Selasa, 3 November 2020 pukul 23.59 WIB.

"Tentunya yang menanggapi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena yang mengelola nilai BKN. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat sanggahan, maka hasil seleksi CPNS Kota Surabaya dinyatakan sudah final dan tidak dapat diganggu gugat," katanya.

Sementara itu, bagi peserta yang lolos, selanjutnya berhak melaksanakan pemberkasan secara elektronik untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dalam rangka pengangkatan menjadi CPNS di lingkungan Pemkot Surabaya. Pemberkasan itu dilakukan melalui elektronik di laman https://sscn.bkn.go.id hingga batas waktu 15 November 2020.

Pemberkasan itu di antaranya, mengisi daftar riwayat hidup secara elektronik melalui laman https://sscn.bkn.go.id kemudian dicetak dan ditandatangani di atas materai Rp6.000 yang selanjutnya diunggah kembali di laman https://sscn.bkn.go.id. Lalu melampirkan kelengkapan dokumen secara elektronik dengan mengunggah scan dokumen asli seperti pas photo terbaru pakaian putih berdasi dengan latar belakang berwarna merah.

Selain itu, Hendri menjelaskan, peserta yang lolos wajib pula melampirkan ijazah berikut transkrip nilai asli serta melengkapi dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000 dengan format yang tersedia di laman shorturl.at/Mdgu1. Untuk informasi detail terkait syarat-syarat pemberkasan dapat diakses melalui laman https://surabaya.go.id.

"Pemberkasan itu disampaikan melalui elektronik di aplikasi SSCN (https://sscn.bkn.go.id). Kami pun juga melakukan verifikasi berkas yang diupload para pelamar itu melalui elektronik," kata Hendri.

Sesuai ketentuan yang sudah dibuat BKN, kata dia, apabila peserta yang dinyatakan lolos tidak melaksanakan kewajibannya melakukan pemberkasan hingga 15 November 2020 atau batas waktu yang ditentukan, maka dia dianggap mengundurkan diri atau gugur.

"Untuk kelengkapan pemberkasan itu maksimal 15 November 2020, harus sudah dilengkapi. Karena kami dari instansi juga menyampaikan pemberkasan ke BKN," kata Hendri.

Diketahui sesuai surat pengumuman Nomor: 810/9712/436.8.3/2020 tentang hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Surabaya tahun 2019, disebutkan dari 698 jumlah peserta yang lolos seleksi akhir CPNS itu terdiri dari beberapa bidang dengan rincian tenaga guru 428 formasi, tenaga kesehatan 170 formasi, dan tenaga teknis ada 100 formasi.

Sedangkan untuk jumlah formasi yang kosong, kata Hendri, terdapat 7 formasi, terdiri dari 1 formasi D-III Refraksionis Optisien (Pelaksana/ Terampil-Refraksionis), 1 formasi D-III Kearsipan (Pengelola Dokumen dan Informasi Hukum) dan 5 formasi D-III Kearsipan (Pranata Kearsipan).

"Sesuai data, ada 7 formasi yang kosong, karena memang disebabkan tidak ada yang melamar," kata Hendri.

Tags : pns
Rekomendasi