ERA.id - Pemerintah mengevaluasi kenaikan kasus positif COVID-19 usai liburan panjang sepanjang tahun 2020. Hasil kajian tersebut akan dijadikan panduan dalam menghadapi libur panjang akhir tahun 2020.
"Jangan sampai libur panjang akhir tahun menambah kelipatan kasus COVID-19," ujar juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito seperti dikutip dari laman resmi Satgas COVID-19, Kamis (26/11/2020).
Wiku menjelaskan, terdapat tiga periode libur panjang yang menjadi bahan evaluasi pemerintah. Pertama, libur panjang Idul Fitri di bulan Mei, libur panjang HUT RI di bulan Agustus, dan libur panjang cuti bersama 28 Oktober-1 November.
Untuk libur panjang Idul Fitri, kata Wiku, berdampak pada peningkatan kasus yang cukup tinggi, yaitu sebesar 69 persen hingga 93 persen pada tanggal 28 Juni 2020. Sementara periode liburan HUT RI, berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 58 persen sampai dengan 118 persen pada pekan 1 sampai dengan 3 September 2020.
"Dan pada libur panjang akhir Oktober dan awal November, berdampak pada peningkatan kasus positif sebesar 17 persen sampai 22 persen pada tanggal 8 sampai 22 November 2020," kata Wiku.
Wiku menambahkan, dari data liburan panjang periode akhir Oktober-awal November 2020 terlihat adanya penurunan kasus positif COVID-19 jika dibandingkan dengan libur panjang pada bulan Agustus 2020.
Dari hasil evaluasi pada periode liburan panjang sepanjang tahun 2020, Wiku mengatakan, kenaikan kasus positif disebabkan oleh penularan akibat kurang disiplinnya masyarakat terhadap protokol kesehatan terutama pada menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Untuk itu pemerintah saat ini sedang mengkaji periode masa libur panjang akhir tahun. Karena berdasarkan analisa pada libur panjang masa pandemi, telah memakan korban.
Hal inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam dalam menghadapi periode libur panjang akhir tahun 2020. Sebab, kata Wiku, masa libur panjang akhir tahun 2020 memiliki durasi yang lebih panjang, dan dikhawatirkan berpotensi menjadi manifestasi perkembangan kasus menjadi dua bahkan tiga kali lipat lebih besar dari masa libur panjang sebelumnya.
"Pada prinsipnya, apapun keputusan yang nanti diambil pemerintah, maka keputusan ini akan selalu mengutamakan keselamatan masyarakat Indonesia di tengah pandemi COVID-19," pungkasnya.