ERA.id - Pasien HIV bisa melakukan vaksin COVID-19 asalkan memenuhi sejumlah persyaratan. Hal itu dikatakan Kasubdit HIV/AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual (PIMS) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Nurjannah, SKM., M.Kes.
Persyaratannya yakni Cluster of Differentiation 4 atau sel darah putih yang di atas 200 dan hasil pemeriksaan viral load (tingkat kerentanan) yang tidak terdeteksi
"Untuk HIV, mereka bisa menerima (vaksin) dengan catatan CD4-nya (Cluster of Differentiation) di atas 200 atau hasil dari pemeriksaan viral load-nya tidak terdeteksi," ujar Nurjannah dalam konferensi pers "Pemanfaatan Teknologi Telemedis untuk Menjangkau Pasien HIV" secara virtual, Kamis (28/1/2021).
Viral load adalah pengukuran yang digunakan untuk mengetahui seberapa rentan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk menularkan penyakit.
Viral load tidak terdeteksi artinya sistem kekebalan tubuh memulih dan berhasil memperkuat diri.
"Artinya kondisinya itu stabil, itu khusus untuk HIV. HIV itu tidak ada kata sembuh, yang ada adalah kata tidak terdeteksi atau undetectable atau tersupresi virusnya itu setelah diperiksa dengan viral load," kata Nurjannah.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, pada akhir tahun 2020 jumlah ODHA di Indonesia diperkirakan 543.100 orang. Secara konsisten pemerintah telah melaksanakan berbagai kegiatan promosi, preventif, dan kuratif, demi memutus mata rantai penularan HIV di Indonesia.
Beberapa program yang telah dilaksanakan adalah Three Zero dan Program STOP. Adapun target yang ingin dicapai melalui program Three Zero adalah tidak adanya kasus baru HIV/AIDS, tidak ada kematian akibat HIV/AIDS, dan tidak ada stigma dan diskriminasi pada ODHA.
Sedangkan "STOP" adalah program pencegahan dan pengendalian HIV/AIDS melalui kegiatan Suluh, Temukan, Obati dan Pertahankan. Namun, upaya dan target dalam memerangi kasus HIV dan AIDS tersebut saat ini mengalami kendala akibat merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia.