Bisakah Kendaraan Pelat Luar Kota Kena Tilang Elektronik?

| 17 Mar 2021 14:17
Bisakah Kendaraan Pelat Luar Kota Kena Tilang Elektronik?
Ilustrasi tilang elektronik. (Foto: Antara)

ERA.id - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan sistem kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE) nasional yang akan diluncurkan pada 23 Maret 2021 bisa menindak kendaraan berpelat nomor polisi asal luar kota.

"Pada ETLE nasional ini mudah-mudahan nanti kita bisa ada penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dengan plat luar kota. Ini kebaruannya dari sistem ETLE nasional," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran HI, Rabu (17/3/2021).

Sambodo kemudian memberi contoh, apabila ada kendaraan dari Jakarta yang melanggar di Surabaya, maka surat tilangnya akan tetap bisa dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar pada identitas kendaraan tersebut.

"Kalau ada pelat B yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap atau pelat F, pelat L, pelat dari luar Jakarta yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota," tambahnya.

Sambodo mengatakan pada 23 Maret 2021, sebanyak 12 polda di Indonesia akan meluncurkan sistem tilang elektronik secara nasional dengan jumlah total sekitar 240 kamera tilang elektronik dan 98 di antaranya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sambodo mengatakan target Ditlantas Polda Metro Jaya adalah memiliki kurang lebih 150 titik kamera tilang elektronik pada 2021.

Saat ini Polda Metro Jaya sudah mengoperasikan 57 kamera tilang elektronik dan 41 kamera tambahan akan diluncurkan pada 23 Maret 2021.

Selanjutnya pihak Polda Metro telah menyiapkan proposal hibah kamera ETLE kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 60 kamera.

"Jadi targetnya kalau ini semua berjalan dengan baik, maka di tahun 2021 ini di Jakarta akan ada sekitar 150 titik kamera ETLE," tutur Sambodo.

Penerapan tilang elektronik (ETLE) secara nasional adalah salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Saat ini hanya tiga polda yang menerapkan sistem tilang elektronik pada jalur protokol, yakni Polda Metro Jaya, Polda DI Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur.

Peresmian tilang elektronik dalam waktu dekat akan dilakukan di Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.

Kapolri berharap sistem tilang elektronik dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang aparat lalu lintas.

Karena itu, pihaknya menghindari hal itu sehingga tampilan Polri dalam pelayanan publik bisa betul-betul memberikan layanan terbaik, profesional dan menghilangkan hal-hal yang menimbulkan korupsi

Rekomendasi