PNS Nekat Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Kena Sanksi

| 28 Mar 2021 19:27
PNS Nekat Mudik Lebaran 2021, Siap-siap Kena Sanksi
Ilustrasi (PT KAI)

ERA.id - Pemerintah telah resmi melarang mudik lebaran 2021 mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik bagi pegawai negeri sipil (PNS). 

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh warga Indonesia. Larangan mudik tersebut dimulai dari tanggal 6-17 Mei 2021

“Edaran PANRB ini prinsipnya mengakomodir keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK. PANRB berharap ASN tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik,” kata Tjahjo, Minggu (28/3/2021).

Jika ada PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih nekat mudik Lebaran, maka akan diberikan sanksi.

“PPK kementerian/lembaga dan pemda wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS dan keluarganya yang nekat mudik,” ujarnya.

Selain itu dia juga meminta agar setiap PNS mengingatkan keluarga besarnya agar tidak mudik. 

“ASN wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk tidak mudik semata memutus rantai pandemi Covid-19,” tandasnya.

Rekomendasi