ERA.id - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.
Dalam keppres yang ditetapkan di Jakarta 9 April 2021 itu cuti bersama pegawai ASN untuk 2021 sebanyak dua hari.
"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," demikian isi keppres seperti dikutip dari salinan Keppres Nomor 7/2021 yang diunggah situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (13/4).
Pada diktum kedua keppres tersebut, pemerintah menyatakan, cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Sehingga pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Adapun, menjelang Idul Fitri, pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Kementerian Perhubungan menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut terkecuali untuk beberapa kegiatan seperti pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak lainnya.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.