Mudik Dilarang, Papua Barat Akan Lockdown Jelang Idul Fitri 2021

| 20 Apr 2021 19:00
Mudik Dilarang, Papua Barat Akan Lockdown Jelang Idul Fitri 2021
Ilustrasi COVID-19 (Era.id)

ERA.id - Satuan tugas (Satgas) COVID-19 provinsi Papua Barat segera merancang penutupan sementara akses transportasi laut, udara dan darat ke daerah itu jelang hari Raya Idul Fitri 2021.

Ketua harian Satgas COVID-19 Papua Barat Derek Ampnir di Manokwari, Selasa, mengatakan kebijakan lockdown atau menutup sementara akses masuk maupun keluar daerah itu segera dirancang bersama Dinas Perhubungan setempat.

"Rencana penutupan akses itu menindak-lanjuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19", kata Derek Ampnir dikutip dari Antara, Selasa (20/4/2021).

Dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Pandemi COVID-19 belum berakhir, pembatasan akses segera dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus periode hari besar keagamaan," ujar Ampnir.

Sebelumnya, kepala cabang PT. Pelni (Persero) Manokwari Djunaidi Idrus mengatakan skenario larangan mudik Idul Fitri 2021 telah dilakukan oleh BUMN itu dengan menutup sementara penjualan tiket penumpang kapal Pelni.

Idrus mengatakan, lima kapal Pelni yang melakukan pelayaran ke wilayah Timur selama periode itu (6-17 Mei 2021) hanya mengangkut logistik, tanpa penumpang.

"Lima kapal Pelni melayani rute Manokwari, yakni KM. Labobar, Sinabung, Ciremai, Tidar dan KM. Gunung Dempo hanya mengangkut logistik," kata Dia.

Ia mengatakan layanan penumpang kapal Pelni dari Manokwari ke arah Barat akan kembali beroperasi pada 24 Mei 2021.

"Ini sesuai dengan Permenhub 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19," ujar Idrus. 

Rekomendasi