Pengamat: Pelibatan TNI Hal Pantas Setelah KKB Papua Dicap Sebagai Teroris

| 30 Apr 2021 16:07
Pengamat: Pelibatan TNI Hal Pantas Setelah KKB Papua Dicap Sebagai Teroris
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana. (ANTARA/Puspa Perwitasari/wsJ)

ERA.id - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwono menilai TNI tetap bisa dilibatkan dalam operasi menghadapi kelompok kriminal bersenjata (KKB). Hal ini merespon sikap pemerintah yang menetapkan KKB maupaun kelompok serupa di Papua sebagai teroris sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hikmahanto juga menilai, keputusan pemerintah juga sudah tepat dengan memberlakukan UU Terorisme kepada KKB di Papua.

"Berdasarkan UU Terorisme maka tidak hanya Polri yang dapat menghadapi pelaku teror, tetapi juga TNI," kata Hikmahato melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Menurutnya, tindakan KKB di Papua memang sudah mengarah ke aksi terorisme. Hikmahanto menyebut ada tiga kategori penggunaan kekerasan oleh KKB selama ini.

Pertama, katagori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Namun biasanya kelompok ini sekadar menggunakan kekerasan tanpa ada niatan untuk memisahkan diri dari Indonesia.

Kedua, penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Ini dalam UU TNI disebutk sebagai separatisme bersenjata. Pihak-pihak ini, kata Hikmahanto, yang menggunakan kekerasan dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri.

"Adapun yang menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil," katanya.

Terakhir adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan untuk menimbulkan suasana teror. Dalam Pasal 6 UU Terorisme jelas menyebut setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

"Bagi mereka yang melancarkan serangan teror, yang penting adalah menimbulkan suasana teror sehinga apa yang menjadi tuntutan pelaku akan mudah dikabulkan oleh pihak yang dituntut yaitu pemerintah," paparnya.

Lebih lanjut, Hikmahanto mengatakan, menghadapi kekerasan oleh KKB di Papua tidak mungkin dihadapi oleh pemerintah dengan kesejahteraan tetapi harus digunakan juga penggunaan kekerasan.

Dunia dan masyarakat internasional, katanya, sangat bisa memahmi bila pemerintah akan memberlakukan UU Terorisme atas penggunaan kekerasan oleh pihak-pihak tertentu.

"Masyarakat internasional akan memahami penggunaan kekerasan oleh pemerintah bukanlah justifikasi untuk bertindak secara represif di tanah Papua," pungkas Hikmahanto.

Rekomendasi