Cegah Kerumunan di Pasar, Pemprov DKI Larang Pengunjung Masuk Jika Tak Pakai Masker

| 02 May 2021 15:28
Cegah Kerumunan di Pasar, Pemprov DKI Larang Pengunjung Masuk Jika Tak Pakai Masker
Ilustrasi Pasar Tanah Abang (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan larangan masuk bagi pengunjung pasar atau pusat perbelanjaan yang tak mengenakan masker. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung yang berbelanja menyiapkan kebutuhan untuk Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

"Mulai hari ini hingga seterusnya, kita akan menempatkan satgas COVID-19 untuk mengatur pengunjung dan menertibkan pelanggar protokol kesehatan. Intinya, setiap pengunjung dilarang memasuki area pasar jika tidak mengenakan masker," ujar Sekda Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali melaui keterangan tertulis, Minggu (2/5/2021).

Marullah mengatakan, BP BUMD DKI Jakarta untuk mengintruksikan Perumda Pasar Jaya, agar aktivitas roda perekonomian tetap berjalan di setiap pasar. Namun, pengunjung tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, Dirut Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin, akan mengevaluasi pengawasan, dan mengatur kembali berbagai langkah dalam menertibkan pengunjung di setiap pasar, khususnya Pasar Tanah Abang.

"Kita akan bergerak cepat, dan tidak ada tawar-menawar terkait pelaksanaan protokol kesehatan. Kita tegaskan bahwa tidak ada pelarangan untuk berbelanja di pasar. Kita hanya akan mengatur kembali skema pengawasan, agar tidak terjadinya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru di area pasar," Arief Nasrudin.

Ia juga menegaskan akan mengatur teknis pengawasan terkait jumlah petugas yang akan ditempatkan di setiap pasar. Hal ini dilakukan supaya tidak ada celah dan peluang terjadinya pelanggar protokol kesehatan, karena DKI Jakarta sedang berjuang menekan angka penyebaran COVID-19 tersebut.

"Kita menegaskan bahwa 'zero tolerance' bagi pedagang dan pengunjung yang melanggar aturan prokes saat memasuki pasar. Ini tidak hanya di Tanah Abang, tapi di seluruh pasar akan kita tindak bagi yang melanggar," pungkasnya.

Rekomendasi