Catat! KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak dan Kepentingan Non Mudik

| 06 May 2021 06:33
Catat! KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak dan Kepentingan Non Mudik
Ilustrasi

ERA.id - Pada periode 6-17 Mei 2021 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Dirjen Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021.

"KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata Vice President KAI Daop 9 Jember Broer Rizal, Rabu (5/5).

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun, bagi pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual. Untuk satu kali perjalanan pergi-pulang serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," jelas Rizal seperti dikutip dari Antara.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai maka tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

"Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik," kata Rizal.

KAI Daop 9 Jember mengoperasikan tiga KA Jarak Jauh dan satu KA Lokal untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak kepentingan non mudik.

Tiga KA Jarak Jauh tersebut yakni KA Sritanjung relasi Ketapang-Yogyakarta, KA Tawangalun relasi Ketapang-Malang Kota Lama dan KA Probowangi relasi Ketapang-Surabaya Gubeng. Untuk perjalanan KA Lokal terdapat dua yang dioperasikan yaitu KA Pandanwangi relasi Jember-Ketapang dan KA Komuter relasi Pasuruan-Surabaya.

Di mana, dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB. Tiket dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI dan khusus pembelian di loket stasiun dilayani penjualan langsung tiga jam sebelum keberangkatan.

"Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," papar Rizal.

Dia menambahkan, Kereta Api Jarak Jauh maupun Kereta Api Lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapat izin pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

"KAI Daop 9 Jember selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari peraturan menteri dan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini," tutup Rizal.

Info selengkapnya terkait syarat naik KA Jarak Jauh bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik dapat menghubungi customer service di stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, Whatsapp KAI 121 di 08111-2111-121, email [email protected] atau media sosial KAI121.

Rekomendasi