ERA.id - Kebocoran data penduduk Indonesia masih menghantui. Terakhir, sebanyak 279 juta data warga Indonesia yang diperjual-belikan dalam sebuah forum dark web.
Hal ini dinilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) mendesak untuk segera disahkan, namun pembahasannya jalan ditempat.
Ketua Komisi I Meutya Hafid mengatakan, hingga saat ini komisi I belum mendapatan izin melanjutkan pembahasan RUU PDP. Sebab, pimpinan DPR RI belum menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Sekarang kita belom boleh rapat resmi karena statusnya itu kemarin kan masa sidangnya sudah lewat, jadi perpanjangan harus izin pimpinan DPR," ujar Muetya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Politisi Partai Golkar ini menambahkan, apabila pimpinan DPR RI sudah memberikan izin. Maka Komisi I bisa melanjutkan pembahasan RUU PDP.
"Kalau pimpinan DPR sudah bilang oke, baru kita lanjutkan pembahasan RUU PDP. Sekarang kita belom boleh rapat resmi," kata Meutya.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, terhentinya pembahasan RUU PDP lantaran sudah dua kali diperpanjang. Terakhir, Komisi I kembali meminta untuk diperpanjang lagi.
Namun, pimpinan DPR RI meminta waktu untuk mengevaluasi sejauh mana RUU PDP sudah dibahas. Adapun yang menjadi bahan evaluasi adalah isi materi dari RUU PDP.
"(Evaluasinya) kita lihat materi dan lama waktu pengerjaan, apa sesuai gitu. Nah, sehingga materi yang sudah dicapai dengan waktu yang sudah diberikan itu ternyata sudah sesuai," kata Dasco.
Dari hasil evaluasi itu, Dasco berkeyakinan di rapat Bamus berikutnya dipastikan pimpinan DPR akan meminta Komisi I segera memulai kembali pembahasan RUU PDP, mengingat kebutuhannya yang mendesak akibat banyaknya kebocoran data yang terjadi.
"Kesimpulan kami kemungkinan besar dalam Bamus terdekat kita akan minta Komisi I untuk segera menyelesaikan npembahasan (RUU) PDP. Mungkin minggu depan akan Bamus," kata Dasco.
Sejauh ini, sisa pembahasan RUU PDP hanya tinggal sedikit. Karena itu, pimpinan akan mendesak Komisi I segera menyelesaikannya. Bahkan meminta pembahasan tetap dilakukan saat masa reses.
"Sebenarnya dari materi yang ada dan waktu, ya sebenarnya tinggal nggak banyak yang akan dibahas. Kami (pimpinan DPR) akan minta (Komisi I) untuk segera diselesaikan secepat mungkin, bila perlu mereka waktu reses, mereka akan tetap kami minta untuk mengerjakan pembahasan," pungkasnya.