PPKM Darurat, Kemenperin: Perusahaan Sektor Esensial dan Kritikal Wajib Lapor Operasional dan Mobilitas

| 03 Jul 2021 22:30
PPKM Darurat, Kemenperin: Perusahaan Sektor Esensial dan Kritikal Wajib Lapor Operasional dan Mobilitas
Agus Gumiwang (Dok. Antara)

ERA.id - Kementerian Perindustrian akan bekerja sama dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali selama 3-20 Juli 2021 untuk mendukung percepatan penanganan pandemi COVID-19.

"Kemenperin juga akan senantiasa memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, termasuk untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang dibutuhkan, baik dalam rangka penanganan keselamatan masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19, maupun dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (3/7/2021).

Agus menuturkan, dalam rangka pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali, maka hanya perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Para perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi COVID-19," jelas Menperin.

IOMKI yang dimiliki perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat dicetak dan ditempelkan pada sarana dan prasarana industri yang terkait dengan operasionalisasi dan mobilitas perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang bersangkutan, termasuk sarana dan prasarana yang digunakan untuk mobilitas staf dan karyawan.

"Aparatur yang bertanggung jawab dalam pengawasan PPKM Darurat Covid-19 dapat memeriksa kebenaran dan kesesuaian IOMKI yang dimiliki perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri melalui tanda elektronik yang tercantum dalam IOMKI yang bersangkutan dan apabila diperlukan dapat melakukan verifikasi ke Kemenperin," paparnya.

Dalam hal ini, Kemenperin juga akan melibatkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), asosiasi industri, dan asosiasi kawasan industri untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha industri agar pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19 dapat berjalan dengan baik.

Selanjutnya, Kemenperin juga akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di pusat dan daerah dalam pemantauan penerapan protokol kesehatan di perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

"Kemenperin akan melakukan evaluasi dan pengawasan atas laporan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan pada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI, serta akan menindak dengan tegas dalam hal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri melakukan pelanggaran atas IOMKI," pungkasnya

Rekomendasi