KPU Pusat Usul Perpanjangan Masa Jabatan Anggota, Ini Alasannya

| 16 Sep 2021 19:50
KPU Pusat Usul Perpanjangan Masa Jabatan Anggota, Ini Alasannya
KPU (Tsatsia/era.id)

ERA.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan perpanjangan masa jabatan sejumlah anggota KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berakhir 2023 dan 2024.

Hal ini untuk meghindari kendala pada saat Pemilu 2024.

"Kami berharap ini agar bisa diperpanjang. Saya tidak tahu mungkin apakah secara regulasi peraturan perundang-undangannya, kita bisa diskusikan. Tetapi ini penting untuk pertimbangan diperpanjang," ujar Ilham dalam Rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (16/9/2021).

Menurut Ilham, terdapat 136 anggota KPU Provinsi di 24 satuan kerja (satker) yang masa jabatannya berakhir di 2023. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota ada 1.185 orang di 317 satker yang juga harus diganti di 2023.

Berkaca dari pengalaman Pemulu 2019 lalu, Ilham mengatakan, terdapat sejumlah satker yang baru melakukan perekrutan dan pergantian anggota menjelang Pemilu bahkan satu hari sebelum pencobloskan. Akibatnya, pelaksanaan Pemilu 2019 menjadi terkendala.

"Ini tentu menjadi kendala buat kita karena pengalaman kemudian mereka juga tidak mengikuti proses tahapan 2019, mereka hanya ikut ketika menjelang hari H, tentu ini menjadi kendala," kata Ilham.

Ilham mengingatkan, jangan sampai persiapan Pemilu 2024 terkendala lantaran harus melakukan rekrutmen anggota KPU di daerah-daerah. Sedangkan menurut rencananya, tahapan Pemilu 2024 mulai berlangsung di 2022 atau 2023.

Rekomendasi