ERA.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ketahuan memberikan suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein terkait perkara di Kabupaten Lampug Tengah. Atas perbutannya itu, Azis resmi ditetapkan sebagai tersangka suap.
Ketua KPK Firli Baruhi mengatakan, Azis memberi suap sebesar Rp3,1 miliar dari janjinya sebesar Rp4 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menjadi makelar kasus dibantu pengacara Maskur Husein.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Firli dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).
Firli menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Azis dan Stepanus pada Agustus 2020 lalu. Dalam pertemuan itu, Azis meminta tolong kepada Stepanus untuk mengurus kasus yang melibatkan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
Selanjutnya, Stepanus menguhubungi Maskur untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu, Maskur menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.
"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AG.
Menurut Firli, Maskur meminta Azis dan Aliza masing-masing membayar uang muka sebesar Rp300 juta. Setelah itu, Stepanus kembali mendatangi kediaman Azis di kawasan Jakarta Selata untuk meerima uang secara bertahap.
Azis kemudian memberi uang dengan pecahan uang asing sebanyak tiga kali secara bertahap. Pemberian pertama sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat. Kemudian 17.600 dolar Singapura, dan terahir 140.500 dolar Singapura.
"Uang-udang dalam bentuk mata ung asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain," kata Firli.
Atas temuan itu, Firli mengatakan, Azis Azis diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamanya, di Jakarta Selatan. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. Azis pun kini telah mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol.