ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Presiden Joko Widodo memberikan penghapusan hukuman atau amnesti Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi.
Saiful Mahdi diketahui harus mendekam di penjara lantaran mengkritik kampusnya. Dia lantas dijerat dengan UU ITE.
"Tanggal 24 (September) saya lapor ke Presiden dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Mahfud mengatakan, pemerintah sudah berbicara dengan istri Saiful Mahdi dan para pengacaranya tanggal 21 September 2021. Sehari setelahnya, Mahfud rapat dengan pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan pimpinan Kejaksaan Agung.
Dalam rapat bersama Kemenkumham dan Kejaksaan Agung, Mahfud menyampaikan akan mengusulkan pengajuan amnesti tersebut kepada Presiden Jokowi.
"Pada tanggal 29 (September) surat Presiden sudah dikirimkan kepada DPR untuk meminta pertimbangan lembaga itu terkait amnesti untuk Saiful Mahdi," kata Mahfud.
Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden harus mendengarkan DPR lebih dulu bila akan memberikan amnesti dan abolisi.
Oleh karena itu, Mahfud bilang, pemerintah tinggal menunggu proses di DPR RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pastii, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," tegasnya.
Mahfud mengatakan, pemerintah bekerja cepat dalam kasus ini karena sudah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang. Menurutnya, Saiful Mahdi layak mendapatkan amnesti.
"Kita kan pinginnya restorative justice, dan ini kasusnya hanya mengkritik, dan mengkritik fakultas bukan personal, karena itu menuut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan," pungkasnya.