ERA.id - PT Pegadaian (Persero) resmi berganti nama menjadi PT Pegadaian. Pergantian itu berdasar kepada Peraturan Pemerintah No 73/2021 tanggal 02 Juli 2021, tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
Serta, perubahan Anggaran Dasar PT Pegadaian, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor 15 Tanggal 23 September 2021, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Nomor AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 Tanggal 29 September 2021.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, R. Swasono Amoeng Widodo mengatakan, dengan terbitnya peraturan tersebut maka saat ini telah terjadi perubahan kepemilikan saham.
Sebelumnya, saham PT Pegadaian dimiliki 100 persen oleh negara, kini saham seri A sebanyak satu lembar dimiliki oleh negara.
Sedangkan saham seri B sebanyak 6.249.999 lembar dimiliki oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk.
“Pembentukan ekosistem ultra mikro ini bertujuan untuk meningkatkan akses permodalan bagi para pelaku bisnis ultra mikro dalam mengembangkan usaha," ujar Swasono.
Sampai akhir 2021 BRI-Pegadaian-PNM akan membuka 300 lokasi bersama, yang memberikan akses pelayanan terpadu, sehingga masyarakat bisa menggunakan produk dan layanan ketiga perusahaan di satu tempat.
Selain pemanfaatan lokasi secara bersama, ketiga entitas juga dapat berkolaborasi dalam program-program lain seperti pemanfaatan teknologi informasi, pengembangan produk dan layanan, pemasaran, pengembangan sumber daya manusia, dan sebagainya.
Dengan holding ultra mikro ini diyakini semakin memperluas peran BRI-Pegadaian-PNM dalam program pemulihan ekonomi nasional, khususnya penguatan sektor ultra mikro.
Amoeng berharap inisiatif ini mendapat dukungan luas seluruh masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan sebagai wujud peran serta dalam pembangunan ekonomi.