Bali Kembali Dibuka untuk Turis Asing, Ini Daftar 19 Negara yang Diizinkan Masuk Bali

| 14 Oct 2021 08:45
Bali Kembali Dibuka untuk Turis Asing, Ini Daftar 19 Negara yang Diizinkan Masuk Bali
Luhut Pandjaitan (ERA.id)

ERA.id - Bandara Insternasional Ngurah Rai, Bali kembali dibuka bagi pelaku perjalanan internasional, khususnya turis asing mulai hari ini, Kamis (14/10/2021). Kebijakan itu dilakukan pemerintah untuk memulihkan perekonomian di Pulau Dewata setelah terhantam akibat adanya pandemi Covid-19.

Meski begitu, pemerintah membatasi hanya 19 negara saja yang diizinkan masuk ke Bali. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta pada Rabu (13/10/2021).

"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," ujar Luhut dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (14/10/2021).

Adapun 19 negara yang diizinkan masuk ke Bali dan Kepulauan Riau antara lain yaitu Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Luhut menjelaskan, alasan pemerintah memilih 19 negara saja yang boleh melakukan perjalan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau karena dinilai telah sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Negara-negara tersebut tercatat memiliki angka kasus terkonfirmasi Covid-19 berada pada level 1 dan 2, serta angka positivity rate yang rendah.

"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau," kata Luhut.

Lebih lanjut, Luhut juga menyampaikan bahwa bahwa semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepulauan Riau selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan.

Diantaranya yaitu melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap dua dosis dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam.

Selain itu, seluruh pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina dan testing yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini, kata Luhut, juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional dari negara lainnya yang hendak masuk ke Indonesia melalui pintu kedatangan di Jakarta dan Manado, maupun via jalur darat dan laut.

"Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepulauan Riau, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti pekerja migran Indonesia (PMI), tenaga kerja asing (TKA), warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) umum," tegas Luhut.

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepulauan Riau, pelaku perjalanan internasional baik WNA maupun WNI tidak diperbolehkan keluar dari kamar atau private villa atau kapal (live on board) sampai masa karantina selesai. Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan PCR kembali pada hari keempat karantina.

Luhut menegaskan, seluruh pembiayaan selama masa karantina ditanggung pribadi oleh pelaku perjalanan internasional dan tidak ada yang dibiayai oleh pemerintah.

"Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal," tuturnya.

Sebelum kedatangan, kata Luhut, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepualauan Riau harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Luhut berharap, dengan kembali dibukanya Bali bagi turis asing dapat kembali memulihkan kondisi ekonomi. Selain itu, pemerintah juga akan terus memantau pelaksanaan pembukaan turis asing di Bali.

"Diharapkan pelaksanaan di Bali bagus dan pemerintah akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu," pungkasnya.

Rekomendasi