Ranah Publik dan Privat Makin 'Kabur', UU Perlindungan Data Pribadi Makin Urgen

| 15 Oct 2021 21:00
Ranah Publik dan Privat Makin 'Kabur', UU Perlindungan Data Pribadi Makin Urgen
Ilustrasi gaya hidup digital (Unsplash/Marvin Meyer)

ERA.id - Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo menilai saat ini ruang publik dan privat menjadi semakin kabur. Sebab sesuatu yang diunggah ke media sosial walaupun berada di ruang privat bisa masuk ke ruang publik.

"Kalau dulu kita ngomong di rumah, di warung, kemudian diviralkan dan akhirnya menjadi realitas sosial dari virtual yang menjadi sosial dan kadang-kadang tidak sinkron sehingga bisa menjadi macam-macam sampai konflik," katanya dalam diskusi daring, Jumat (15/10/2021).

Ia menyebutkan hanya lewat koneksi internet, orang bisa berinteraksi dengan banyak orang. Karena itu, tentu harus ada ekstra kehati-hatian. Sebab saat ini juga marak influencer yang dapat mempengaruhi orang lain.

"Yang sering kali menjadi bahan pemikiran kita seperti yang disebut dengan hoax itu ternyata melekat dalam perkembangan teknologi digital. Ini yang harus kita waspadai bersama-sama," katanya.

Begitu pun dengan peluang dicurinya data pribadi. Ia menambahkan saat ini payung hukum sedang digodok agar Indonesia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

"Sekarang ini kita mengedepankan akurasi dalam mengambil informasi-informasi yang abu-abu, yang hoaks," katanya.

Rekomendasi