KPK Terbitkan Pesan Penting untuk Pejabat, Buntut Ditangkapnya Anak Alex Noerdin

| 17 Oct 2021 20:58
KPK Terbitkan Pesan Penting untuk Pejabat, Buntut Ditangkapnya Anak Alex Noerdin
Ilustrasi gedung KPK (Era.id)

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengibau para kepala daerah dan pejabat terkait untuk mengadakan proyek pembangunan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Imbauan ini buntut dari penetapan tersangka oleh KPK kepada anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin terkait dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur.

"Sebagai pejabat publik yang mendapatkan amanah untuk melaksanakan pembangunan sudah seharusnya memedomani aturan dan prosedur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa," kata Alex dalam konferensi pers yang dikutip dari YouTube KPK RI pada Minggu (17/10/2021).

Alexander mengatakan, tidak seharusnya para pejabat menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil keuntungan pribadi dari pengerjaan proyek di wilayahnya termasuk meminta fee.

Hal tersebut harus dilakukan agar pembangunan yang dilaksanakan dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

"Demikian juga bagi pihak swasta sebagai partner pemerintah. Dalam melaksanakan pembangunan sudah semestinya menjalankan praktik bisnisnya dengan jujur dan berintegritas sehingga dapat menghindari praktik-praktik korupsi," kata Alexander.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021.

Tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Dodi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi