BKKBN Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021

| 27 Oct 2021 05:02
BKKBN Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021
Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin (kiri) saat menghadiri acara pemberian anugerah Keterbukaan Informasi Publik secara daring yang diterima di Jakarta, Selasa (26/10/2021). ANTARA/HO-BKKBN

ERA.id - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kembali meraih anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat pada tahun 2021 dalam kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian yang informatif.

"Penganugerahan ini merupakan kesempatan baik badan publik untuk terus menciptakan inovasi," kata Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Pengelolaan keterbukaan informasi publik, kata Wapres, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan

Disebutkan pula bahwa BKKBN berhasil meraih nilai 94,65 sehingga lembaga yang kini menjadi ketua pelaksana percepatan penurunan stunting tersebut dinyatakan memenuhi nilai sebagai lembaga yang informatif untuk badan publik.

Ma’ruf berharap penilaian tersebut dapat menjadi sarana introspeksi sebuah badan publik untuk terus dapat menjaga dan meningkatkan kinerja pada pelayanan publik serta produktivitasnya walaupun pada masa pandemi COVID-19.

Ia juga mengatakan bahwa Indonesia menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi. Dengan demikian, negara, pemerintah, dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan rakyat dan menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi.

Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menyebutkan jumlah badan publik pada kategori informatif tahun 2021 mengalami kenaikan.

"Badan publik kategori informatif tahun ini mengalami kenaikan dari jumlah 60 badan publik pada tahun 2020," kata Narayana.

Menurut Narayana, hal tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia mengarah pada perbaikan, pengelolaan, dan pelayanan informasi publik seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dikatakan pula bahwa anugerah Keterbukaan Publik Tahun 2021 diperoleh dari pemeriksaan terhadap 337 badan publik yang ada di Indonesia. Adapun badan publik yang masuk dalam kategori informatif sebanyak 83 lembaga.

Selanjutnya, sebanyak 63 lembaga dinyatakan masuk dalam kategori menuju informatif, 54 lembaga di kategori cukup informatif, 37 lembaga masuk dalam kategori kurang informatif, dan pada kategori informatif ada sebanyak 100 lembaga.

Tags : bkkbn
Rekomendasi