ERA.id - Satuan tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset PT Timor Putra Nasional, yang merupakan milik putra bungsu Presiden RI kedua Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pada Jumat (5/11).
Aset yang disita berupa tanah seluas 124 hektare di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Selain itu, Satgas BLBI juga menyita seluruh aset industri yang ada dalam tanah tersebut. Satgas BLBI menaksir aset tanah milik Tommy Soeharto itu nilainya mencapai Rp600 miliar.
"Hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yag ada di dalamnya," kata Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) kepada wartawan, Jumat (5/11/2021).
"Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu," imbuhnya.
Untuk diketahui, PT Timor Putra Nasional berutang kepada negara sebesar Rp2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini Bank Mandiri. Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak.
Untuk menyelesaikan hak tagih negara, maka Satgas BLBI menyita aset tanah yang dulu dijadikan jaminan. Sebelum penyitaan ini, Satgas BLBI sudah memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
Diberitakan sebelumnya, Satgas BLBI telah berhasil menyerahkan uang ke kas negara hingga Rp2,4 miliar dan 7,6 juta dolar Amerika Serikat.
Tak hanya itu, tim ini juga telah berhasil memblokir 339 aset jaminan dan memblokirsaham 24 perusahaan milik obligor dan debitur BLBI.
Berikutnya, ada juga perpanjangan hak untuk 543 sertifikat yang tersebar di 19 provinsi dan menguasai 97 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Medan, Pekanbaru, Medan, Tangerang dan Bogor dengan luas mencapai 5.320.148,97 meter persegi.