Aturan Pemerintah Soal Libur Natal dan Tahun Baru: Tak Boleh Mudik dan Cuti, Hingga Sekolah Dilarang Libur

| 26 Nov 2021 08:45
Aturan Pemerintah Soal Libur Natal dan Tahun Baru: Tak Boleh Mudik dan Cuti, Hingga Sekolah Dilarang Libur
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk mencegah dan menanggulangi pandemi Covid-19 selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah pun melarang sejumlah kegiatan masyarakat dan menutup area publik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Jauari 2022," bunyi Inmendargi yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 22 November 2021.

Berikut aturan terbaru pemerintah selama periode Natal dan Tahun Baru:

Larangan Mudik

Dalam poin e Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tercantum imbauan kepada para kepala daerah untuk mensosialisasikan peniadaan mudik selama periode libur Natal dan Tahun Baru bagi warga perantau di daerahnya masing-masing. Sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar.

Selain itu, kepala daerah wajib mengimbau warganya untuk tidak bepergian maupun pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting maupun mendesak. Kepala daerah juga wajib melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik akhir tahun.

PPKM Level 3 Serentak

Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Kepala daerah juga diwajibkan melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan, khususnya di tiga lokasi yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai lokasi ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.

"Dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3," bunyi poin f.

Larangan Cuti Bagi ASN, TNI-Polri, Pegawai BUMN, dan Pegawai Swasta

Di poin g Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, pemerintah melarang cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga pegawai swasta selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah juga mengimbau kepada pekerja dan buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Natal dan Tahun Baru. Aturan teknis mengenai larangan cuti akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait.

Sekolah Tak Libur, Pembagian Rapor Digeser

Pemerintah meminta sekolah tidak mengadakan libur khusus selama periode Natal dan Tahun Baru. Selain itu, waktu pembagian rapor semester ke Januari 2022.

"Pembagian rapot semester 1 pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru."

Alun-Alun Wajib Tutup Saat Pergantian Tahun

Kepala daerah diwajibkan untuk menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Kemudian melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Kegiatan seni budaya dan olahraga juga ditiadakan pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022

Rekomendasi