Tagihan Macet Menggunung karena Pandemi, Gunakan Jasa Pengacara

| 30 Nov 2021 18:49
Tagihan Macet Menggunung karena Pandemi, Gunakan Jasa Pengacara
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Banyak pemilik usaha terjebak ke dalam permasalahan hutang piutang, terutama bisnis yang melibatkan pabrik, bahan baku dan dimasa pandemik ini. Banyak konsumen seret keuangan dan minta termin atau cicilan ke pabrik.

Begitu pula pabrik harus beli bahan baku ke Supplier terkadang kendala. Lalu karena faktor kepercayaan diberikanlah hutang kepada langganan.

Ketika keadaan normal, uutang masih mampu dibayar, tetapi dalam masa pandemik hutang yang mengunung dapat menyebabkan masalah kronis berupa kekueangan Cash Flow yang menyebabkan kepailitan atau gagal bayar. Pelanggan yang awalnya membayar lancar kadi mandek 2-3 bulan, yang mandek 3 bulan menjadi 6 bulan ke atas. Bahkan parahnya nanti ada pelanggan yang bisa paikit sehingga menyebabkan hutangnya tidak dapat ditagih.

Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan saran agar pemilik usaha jangan abai terhadap tagihan mandek. "Ketika pelanggan tidak membayar hutang anda, maka anda akan mengalami kesukitan membayar puitang anda pula. Akhirnya bisnis anda bisa pailit. Parahnya, bahkan jika bertemu oknum, hutang bisa dilaporkan menjadi pidana dengan Pasal 372 dan Atau 378 KUH Pidana tentang Penggelapan dan Penipuan. Disana bisa berakhir tragis bukan hanya bisnis melainkan kehidupan pribadi anda," kata Jaka dalam keterangan tertulis, Selasa (30/11/2021).

LQ Indonesia Lawfirm menegaskan bahwa Pengacara adalah jalur paling tepat melakukan penagihan, karena secara hukum pengacara diberikan wewenang untuk menyelesaikan masalah kebendaan/perdata melalui mediasi maupun proses hukum.

"Caranya mudah, hubungi kami di 0818-0489-0999 lalu berikan surat kuasa dan informasi mengenai hutang piutang ke LQ. Maka kami akan bantu tagihkan sehingga membantu Cash Flow perusahaan," sambungnya.

Belum lama LQ Indonesia Lawfirm berhasil menagihkan Repo Totalindo (TOPS) dan dibayarkan kepada klien kami yang sangat membutuhkan dana tunai.

"Cara penagihan melalui debt kolektor dan oknum Aparat POLRI/TNI sering kali melanggar hukum dan mengunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga terjadi masalah baru umumnya masalah pidana. LQ Indonesia memiliki cara sendiri dan taktik penagihan baik melalui Soft Approach (Mediasi) maupun Hard Approach (Due Process of Law) untuk memaksimalkan hasil mengunakan cara sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku. Ingat kegagalan menagih hutang dan ragu untuk mengambil tindakan dapat berakibat kepada keberlangsungan usaha anda," ucapnya.

Tags : pengacara
Rekomendasi