Soal Penolakan Klaim Asuransi Korban COVID-19, Asuransi Panin Dai Chi: Sesuai Ketentuan Polis

| 09 Dec 2021 17:41
Soal Penolakan Klaim Asuransi Korban COVID-19, Asuransi Panin Dai Chi: Sesuai Ketentuan Polis
Ilustrasi (Shutterstock)

ERA.id - Dalam dua tahun terakhir banyak orang meninggal karena Covid-19, sehingga mereka yang sebelumnya punya asuransi Jiwa mengajukan klaim Meninggal ke Perusahaan Asuransi.

Seorang Ahli waris dari Hendra Liong yang diketahui meninggal karena Covid 19 mengajukan klaim Asuransi ke Panin Dai Chi.

Namun, jawaban dari Panin Dai Chi sangat mengejutkan karena surat penolakan yang berisi alasan bahwa Tertanggung dianggap tidak jujur dan tidak menyebutkan di PPAJ (Pengajuan Polisi Asuransi Jiwa) bahwa sebelumnya di 2019 pernah ada batu ginjal.

Advokat Pestauli Saragih menilai tindakan Perusahaan Asuransi yang sembarangan mengambil premi dan menolak klaim dengan alasan tidak jujur. Hal tersebut diduga dilakukan untuk menolak klaim dan dapat didugakan pelanggaran Terhadap UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama pasal 18 yaitu Larangan pda Klausula Baku, dimana Perusahaan Asuransi tidak boleh membuat klausul baku yang bersifat mengurangi dan menghilangkan manfaat.

Sehingga alasan dengan tidak declare dianggap haknya atas klaim hilang merupakan klausula yang melanggar UU Perlindungan Konsumen.

"Perlu dicamkan bahwa Perusahaan Asuransi di awal membuat klausula baku dengan maksud mengambil dulu uang konsumen, tanpa mau repot mengecek kesehatan Tertanggung, padahal jika mau Perusahaan Asuransi dapat mengakses riwayat kesehatan Tertanggung dan menolak di awal pengajuan apabila menurut Perusahaan Asuransi tidak layak diasuransikan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (29/11).

Ia menuding Perusahaan Asuransi sengaja mengambil celah tersebut, menerima pembayaran premi di awal dan menolak klaim dengan alasan ada informasi yang tidak di buka oleh Tertanggung.

Menanggapi hal tersebut, pihak Panin Dai Chi Life memberikan klarifikasi. Marketing & Corporate Communications, Zharifah Farhah menegaskan proses kepada Hendra sudah sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku.

"Kami  pastikan bahwa keputusan penolakan klaim yang disampaikan kepada ahli waris telah sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/12/2021).

Zharifah menegaskan penolakan klaim Hendra karena adanya ketidaksesuaian informasi riwayat.

"Bahwa pengajuan klaim atas nama Hendra Liong sebagai nasabah ditolak dikarenakan adanya ketidaksesuaian informasi riwayat penyakit yang diberikan oleh nasabah pada saat pengajuan polis (Non-Disclosure)," ucapnya.  

Tags : asuransi
Rekomendasi