Jokowi Teken Perpres Wamensos, Risma Bakal Segera Punya Wakil

| 23 Dec 2021 18:26
Jokowi Teken Perpres Wamensos, Risma Bakal Segera Punya Wakil
Mensos Tri Rismaharini (Dok. Kemensos)

ERA.id - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Sosial. Dalam Perpres Nomor 110 Tahun 2021 itu menyebutkan penambahan jabatan wakil Menteri Sosial yang berfungsi membantu kerja Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Perpres ini sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2020 tentang pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019-2024.

"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan presiden tentang Kementerian Sosial," seperti dikutip dari Perpres 110/2021, Kamis (23/12/2021).

Melalui Perpres ini, menyebutkan tugas dan fungsi wakil Menteri.

"Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial," tulis Pasal 2 Ayat 3 dan 4 Perpres 110/2021.

Pada ayat 5, ditulis mengenai ruang lingkup dan bidang tugas wakil menteri sosial. Diantaranya;a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ataupelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; danb. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," seperti tertulis di pasal 3.

Posisi wakil menteri sosial menambah daftar panjang jabatan wakil menteri yang kosong. Hingga saat ini, ada tujuh kursi wamen yang kosong di pemerintahan Joko Widodo.

Jabatan-jabatan yang kosong adalah wakil menteri ketenagakerjaan, wakil menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah (Kop UKM), wakil menteri perindustrian, serta wakil menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Selain itu, wakil menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (Dikbud Ristek); wakil menteri sosial; serta serta wakil menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Pan-RB).

Rekomendasi