Satu Pasien Omicron Lolos Karantina Karena Dispensasi, Menkes: Harus Tiga Kali Tes PCR

| 28 Dec 2021 12:48
Satu Pasien Omicron Lolos Karantina Karena Dispensasi, Menkes: Harus Tiga Kali Tes PCR
Menkes Budi Gunadi Sadikin (Antara)

ERA.id - Satu orang pelaku perjalanan luar negeri yang terpapar virus Covid-19 varian Omicron diketahui lolos dari karantina Wisma Atlet. Ia berhasil lolos usai mengajukan dispensasi.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan pihaknya akan memperketat aturan karantina.

"Alhamdulillah, pasien virus Covid-19 varian Omicron sudah negatif. Tapi ini akan menjadi pelajaran, kami akan ubah aturannya. Kalau misalnya tes pertama positif, tes kedua negatif maka harus tes ketiga," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (28/12/2021).

Budi lantas menjelaskan awal mula pasien tersebut bisa lolos dari karantina. Hal ini bermula ketika seorang perempuan WNI tiba di Indonesia setelah berlibur dari Inggris.

"Dimana saat di tes pertama dia positif, kemudian dia minta tes pembanding dan boleh. Hasilnya negatif," jelasnya.

Karena hasil tes negatif tersebut ia kemudian meminta diskresi ke Dinkes DKI Jakarta untuk melakukan karantina secara mandiri di rumah.

"Boleh dan memang diminta untuk isolasi di rumah. Rumahnya pun memang kebetulan bisa digunakan sebagai tempat isolasi," sambung Budi.

Lima hari setelahnya, hasil positif Covid-19 perempuan tersebut merupakan varian Omicron. Pemerintah kemudian melakukan pengejaran terhadap perempuan tersebut dan keluarganya serta melakukan tes ulang Covid-19.

"Hasilnya, mereka semua sudah dinyatakan negatif Covid-19," pungkas Budi.

Rekomendasi