Polisi Tetapkan Bahar Smith Tersangka Hoaks, Ketum PBNU: Tindakan Tegas Ini Bisa Cegah Intoleransi dan Propaganda Radikal

| 05 Jan 2022 15:00
Polisi Tetapkan Bahar Smith Tersangka Hoaks, Ketum PBNU: Tindakan Tegas Ini Bisa Cegah Intoleransi dan Propaganda Radikal
KH Yahya Cholil Staquf (Dok. Antara)

ERA.id - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatur Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengapresiasi dan mendukung langkah Polri menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Yahya menegaskan, tindakan tegas kepolisian ini sangat diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi yang keliru tentang syariat Islam, serta perilaku-perilaku propaganda radikal dan intoleran. 

"Hanya dengan tindakan tegas seperti ini kita bisa mencegah semakin merebaknya persepsi yang keliru tentang syariat Islam dan menyebarnya juga kecenderungan-kecenderungan untuk bertindak intoleran dan mempercayai propaganda-propaganda radikal yang sangat berbahaya bagi keutuhan bangsa dan harmoni masyarakat," ujar Yahya dikutip dari keterangan video, Rabu (5/1/2022).

Yahya mengatakan, selama ini tindakan penyebaran propaganda radikalisme dan intoleransi yang mengatasnamakan agama kerap bersembunyi di balik ruang abu-abu, antara hukum negara dan apa yang dipersepsikan sebagai syariat Islam. Padahal, para ulama telah menegaskan bahwa mematuhi hukum negara merupakan bagian dari mematuhi syariat.

Oleh karenanya, Yahya berharap kepolisian tetap mempertahankan sikap untuk menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menyebarkan propaganda radikalimse hingga intoleransi.

"Saya sangat mengapresiasi tindakan Polri yang telah mengambil tindakan tegas terhadap tindakan, perilaku intoleran, propaganda radikal bahkan penyebaran informasi-informasi palsu oleh beberapa pihak, termasuk khususnya oleh Habib Bahar Smith yang kemudian telah diambil tindakan tegas oleh Polri," kata Yahya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Polri atas tindakan tegasnya. Mudah-mudahan ini akan menjadi sikap yang terus dipertahankan oleh Polri, sehingga kita bisa sungguh-sungguh mencegah masalah terkait propaganda radikalisme dan intoleransi yang dikembangkan oleh beberapa pihak," imbuhnya.

Untuk diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Bahar diketahui langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ada dua alasan pihaknya langsung menahan dan menetapkan Bahar sebagai tersangka. Pertama, alasan subjektif dan objektif.

Menurut Ramadhan, alasan subjektif penyidik menahan Bahar bin Smith dan TR tersangka penyebar video berisi konten berita bohong, adalah karena penyidik khawatir Bahar dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Rekomendasi