Ubah Skema Penyaluran Lewat Tunai dan Kupon, Pemerintah Pastikan Tidak Akan Kurangi Subsidi Listrik

| 18 Jan 2022 21:12
Ubah Skema Penyaluran Lewat Tunai dan Kupon, Pemerintah Pastikan Tidak Akan Kurangi Subsidi Listrik
Rida Mulyana (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mengurangi subsidi listrik bagi pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA) sampai 900 VA.

"Pemerintah tidak berencana untuk mengurangi subsidi, tetapi yang ada adalah membuat subsidi ini lebih tepat sasaran," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (18/1/2022).

Rida menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan rencana pengubahan skema penyaluran subsidi listrik kepada masyarakat agar bisa efektif dan tepat sasaran, sehingga bisa menurunkan angka kemiskinan.

Pemberian subsidi tersebut diberikan secara tunai, kupon, atau voucher dan itu tidak bisa digunakan selain untuk membayar listrik. Mekanisme penyaluran subsidi listrik akan mengacu data terpadu kesejahteraan sosial dan verifikasi langsung di lapangan.

Rida menyampaikan supaya mekanisme subsidi langsung bisa efektif dan tetap sasaran, maka data penerima subsidi harus akurat minimum di atas 85 persen dari sisi kesesuaian di lapangan.

Subsidi langsung yang akan disalurkan itu mengaku nomor induk kependudukan dan juga data pelanggan PLN. Rida mengungkapkan bahwa reformasi subsidi listrik menyangkut dua hal, yaitu sisi mekanisme yang berujung ke subsidi langsung dan reformasi tarif.

Menurutnya, pemerintah sudah lama tidak pernah mengutak-atik tarif listrik agar tidak ada aturan yang menyusahkan rakyat.

"Sejak 2003, kami tidak pernah mengutak-atik tarifnya. Itu begitu sayangnya pemerintah terhadap rakyatnya," ucap Rida.

Sepanjang 2021, realisasi subsidi listrik tercatat mencapai Rp47,8 triliun, sedikit menurun dari target awal Rp53,6 triliun. Adapun pada 2022, pemerintah menargetkan realisasi subsidi listrik mencapai Rp56,5 triliun.

Saat ini, tarif keekonomian listrik sekitar Rp1.400 sampai 1.500 per kWh. Namun, subsidi dari pemerintah yang disalurkan melalui PT PLN (Persero) membuat masyarakat yang menerima subsidi hanya perlu membayar sekitar Rp400 sampai Rp600 per kWh, tergantung jenis daya yang digunakan.

Rekomendasi