Jelang MotoGP Mandalika, Pemerintah Batasi Jumlah Penonton dan Larang Nobar

| 06 Feb 2022 14:32
Jelang MotoGP Mandalika, Pemerintah Batasi Jumlah Penonton dan Larang Nobar
Ilustras MotoGP (Dok. Antara)

ERA.id - Pemerintah akan membatasi jumlah penonton ajang balap motor MotoGP Mandalika di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) serta melarang masyarakat setempat menggelar acara nonton bareng (nobar). Aturan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 selama ajang balap motor berlangsung.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA mengatakan pemerintah membatasi jumlah penonton MotoGP Mandalika maksimal 100 ribu orang. Jumlah penonton kelas festival juga dibatasi hanya 10 persen.

Aturan ini juga sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Street Circut Provinsi NTB Tahun 2022.

"Dalam pengaturan Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 ini, terdapat beberapa penekanan yaitu pembatasan jumlah penonton paling banyak 100 ribu orang, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival," ujar Safrizal melalui keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (6/2/2022).

Safrizal mengatakan, nantinya para penonton baik dari dalam maupun luar Lombok wajib sudah melakukan dan menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Selain itu, juga wajib menyertakan hasil negatif tes PCR H-1 bagi penonton dari luar Lombok. Sementara warga lokal yang hendak menonton hanya cukup membawa hasil negatif tes antikan 1x24 jam atau PCR 2x24 jam sebelumnya.

Kewajiban tes PCR dan juga vaksinasi Covid-19 dosis lengkap ini tidak hanya untuk penonton, tetapi juga untuk pembalap hingga tim official yang mendampingi. Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan oleh seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik.

"Kepada seluruh pembalap, crew, dan official, wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan atau H-1 dan melakukan PCR Swab Test pada saat mereka tiba di Lombok," kata Safrizal.

Nantinya, selama acara berlansung, pemerintah dan penyelenggara akan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.

Lebih lanjut, dalam Inmendagri tersebut juga memuat kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen, serta melakukan akselerasi dosis lanjutan atau booster paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika, serta menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamataan, keluruhan/desa, hingga RW/RT.

Kemendagri mengimbau Pemprov NTB dan Pemda setempat untuk mensosialisasikan larangan menggelar nobar MotoGP Mandalika.

"Pemerintah Dareah setempat juga diimbau untuk melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasid kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang salah satu caranya adalah tidak memasang tenda untuk nonton bareng di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan," tegasnya.

Untuk diketahui, Official Pre Season Test MotoGP Mandalika akan digelar pada 11-13 Februari 2022. Kemudian acara puncal MotoGP Mandalika akan berlangsung mulai 18-20 Maret 2022.

Pemerintah juga menerapkan sistem travel bubble bagi pembalap dan tim official, penonton, jurnalis, VVIP, petugas dan pantia acara MotoGP Mandalika.

Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda. Kelompok ini memisahkan orang-orang yang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum, disertai pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok yang sama.

Rekomendasi