Jadi Tersangka Akibat Laporkan Korupsi Kades, Kejati Jabar Lakukan Eksaminasi untuk Perkara Nurhayati

| 26 Feb 2022 19:59
Jadi Tersangka Akibat Laporkan Korupsi Kades, Kejati Jabar Lakukan Eksaminasi untuk Perkara Nurhayati
Ilustasi keadilan hukum (Unsplash/Wesley Tingey)

ERA.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan perkara yang menyeret Nurhayati menjadi tersangka korupsi APBDes Citemu, dengan melakukan eksaminasi.

Dikatakan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono, eksaminasi merupakan upaya yang tepat karena kasus tersebut perlu didalami terlebih dahulu.

"Dalam kasus pidana korupsi, khususnya pada kasus yang dialami oleh Nurhayati sebagai pengelola keuangan desa, tidak bisa sembarang memutuskan, untuk itu eksaminsi ini dilakukan untuk menguji dan memeriksa berkas dakwaan yang diterima oleh pengadilan," ujarnya di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Sabtu (26/2/2022).

Perkara ini diawali dengan adanya aduan dari Nurhayati, dimana ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu, Kabuaten Cirebon.

Laporan yang diterima oleh kejati Jabar yaitu Kades atas nama Supriyadi dilaporkan melakukan tindakan korupsi dana APDes periode 2018-2020 sebesar Rp 818 juta.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Cirebon, pelopor yaitu Nurhati yang bertugas sebagai bendahara Desa Citemu, statusnya menjadi tersangka.

"Untuk itu eksaminasi dilakukan sebagai evaluasi berkas terhadap keputusan hakim, hal ini bisa jadi berita baik bagi Nurhayati, dimana status tersangka yang diterimanya bisa berubah," ujar Riyono.

Tags :
Rekomendasi