Dulu Diprotes Buruh soal JHT, Kini Menaker Ida Revisi Permenaker: Aturan Lama Masih Berlaku, Teman-Teman!

| 02 Mar 2022 13:51
Dulu Diprotes Buruh soal JHT, Kini Menaker Ida Revisi Permenaker: Aturan Lama Masih Berlaku, Teman-Teman!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (Dok. Ida)

ERA.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Semuanya untuk memudahkan pekerja mencairkan dana JHT.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," katanya, Rabu (2/3/2022).

Menurut dia, pemerintah menyerap aspirasi dan protes keras dari serikat pekerja/serikat buruh serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait mengenai revisi peraturan mengenai pembayaran dana JHT.

Ida mengatakan bahwa hingga saat ini Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, karenanya pembayaran dana JHT masih dilakukan mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," katanya.

Dia menjelaskan pula bahwa pemerintah sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan bantuan berupa uang tunai, serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Dengan demikian, Ida melanjutkan, para pekerja bisa mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program JHT dan JKP. "Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," katanya.

Rekomendasi