Beredar Undangan Rakor terkait Isu Pemunduran Pemilu, Mahfud Md: Untuk Menjawab Isu

| 18 Mar 2022 15:33
Beredar Undangan Rakor terkait Isu Pemunduran Pemilu, Mahfud Md: Untuk Menjawab Isu
Menko Polhukam, Mahfud MD (Dok. Kemenko Polhukam)

ERA.id - Beredar surat undangan rapat koordinasi dari Kementerian Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk membahas wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan isu calon penjabat (Pj) kepala daerah.

Undangan tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, dan Kaban Kesbangpol Kota Balikpapan. Para undangan ini diharapkan bisa menjadi narasumber dalam rapat koordinasi tersebut.

Dikutip dari undangan tersebut, rapat koordinasi akan digelar pada Senin (21/3) pada pukul 13/30 waktu setempat, dan bertempat di Hotel Gran Senyiur Balikpapan.

"Hari Senin, 21 Maret 2022. Pukul 13:30 sampai dengan selesai. Acara, Rapat Koordinasi terkait isu pemunduran Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Isu Calon Penjabat (Pj) Kepala daerah," bunyi undangan yang dikutip pada Jumat (18/3/2022).

"Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Bapak/Ibu untuk menjadi Narasumber dan agar dapat mempersiapkan bahan materi dalam rapat koordinasi."

Adapun Rapat Koordinasi tersebut nantinya akan dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Partai Politik. Surat undangan itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Djakti Budhi Utama.

Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD meluruskan bahwa undangan tersebut hanya untuk menjawab isu penundaan Pemilu 2024. Dia memastikan, acara itu tidak akan mempengaruhi kerja pemeritah dalam mempersiapkan Pemilu dan Pilkada mendatang.

"Jadi itu agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan Pemilu itu tak akan mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024," ujar Mahfud saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/3/2022).

Dengan begitu, Mahfud menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah akan tetap konsisten mematuhi konstitusi, yaitu penyelenggaraan Pemilu mendatang pada tahun 2024.

"Artinya, pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional bahwa tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada serentak," tegas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud kembali menegaskan, adanya wacana penundaan Pemilu 2024 maupun perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hal yang tidak bisa dilarang. Dia mengatakan, isu itu merupakn isu politik di luar agenda pemerintah.

"Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas pemerintah dan pemerintah tidak bisa menyetujui maupun menolak," pungkasnya.

Rekomendasi