ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) khusus untuk pengadaan logistik Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyukseskan Pemilu 2024.
Tito mengatakan, rencana pembuatan payung hukum itu disampaikan Jokowi saat rapat persiapan pemilu dan pilkada serentak 2024 di Istana Negara Bogor, Jawa Barat pada Minggu (10/4).
"Bapak presiden juga menyampaikan siap untuk membuat perpres yang spesifik mengenai pengadaan logistik pemilu," kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara Pemilu dan Komisi II DPR RI, Rabu (13/4/2022).
Tito memastikan, pembuatan Perpres telah memperhatikan ketentuan yang berlaku. Sehingga, aturan pengadaan logistik tersebut menyalahi peraturan perundang-undangan yang telah ada.
"Regulasi yang dibutuhkan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum agar disiapkan regulasi dari tingkat pemerintah," kata Tito.
Tito mengatakan, Jokowi secara khusus telah memerintahkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan jajaran menteri terkait untuk memastikan kelancaran Pemilu 2024.
"Saya kira ini salah satu komitmen dari pemerintah untuk mendukung," pungkasnya.