Kemarin Koperasi Indosurya, Kini LQ Indonesia Lawfirm Polisikan Indosurya Inti Finance, Kerugian Korban Diduga Rp800 Miliar

| 09 May 2022 16:49
Kemarin Koperasi Indosurya, Kini LQ Indonesia Lawfirm Polisikan Indosurya Inti Finance, Kerugian Korban Diduga Rp800 Miliar
Alvin lim (ist)

ERA.id - Setelah sebelumnya melaporkan kasus dugaan investasi bodong Koperasi Indosurya, kali ini LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari 147 Korban dugaan investasi bodomh dengan kerugian di atas Rp800 Miliar mempidanakan PT Indosurya Inti Finance yang sudah berubah nama menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia.

Kedua perusahaan tersebut dilaporkan atas dugaan pidana penggelapan dan pencucian uang. Adapun, terlapor selain PT Indosurya Inti Finance, juga melaporkan kembali Henry Surya serta Surya Effendy (ayah Henry Surya), Natalia Tjandra (istri Henry Surya) serta belasan "key person" lainnya yang diduga terlibat secara aktif sehingga pencucian uang ini bisa terwujud melalui LP No B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Advokat Alvin Lim dalam keterangannya melaporkan PT Indosurya Inti Finance dan Surya Effendy secara langsung, maka membuka peluang lebar kepada Bareskrim untuk menahan para terduga pelaku lainnya yang belum tersentuh dari Laporan Polisi Koperasi Indosurya.

"Ada indikasi bahwa LP Koperasi Indosurya sulit untuk P21 karena petunjuk audit yang membutuhkan waktu lama untuk dipenuhi sehingga masa penahanan 120 hari Henry Surya bisa habis sebelum pemenuhan petunjuk jaksa dan Henry Surya bisa bebas demi hukum," katanya, Senin (9/5/2022).

Dengan dibuatnya Laporan Polisi kedua ini dengan Terlapor dan kejadian berbeda, maka jika Henry Surya bebas demi hukum, maka POLRI bisa langsung menahan kembali dengan LP kedua ini.

Menurut Alvin, laporan Ini bukan "Nebis in Idem", karena terlapor berbeda dan kejadian yang dilaporkan berbeda, baik delik maupun tempusnya. Sehingga Polri tidak kalah dan melepaskan Tersangka penipu skema ponzi.

Dijelaskan oleh Alvin Lim bahwa dugaan mufakat jahat Indosurya, sudah terjadi bahkan sebelum Koperasi Indosurya terbentuk, para terlapor mendirikan Koperasi Indosurya, karena Indosurya Inti Finance dilarang OJK menjual MTN.

Koperasi Indosurya dibuat oleh para petinggi Indosurya Inti Finance dan mengunakan aset serta fasilitas Indosurya Inti Finance, oleh karena itu, Indosurya Inti Finance beserta para petingginya, perlu dan wajib dipidanakan.

Pemilik awal PT Indosurya Inti Finance adalah 51 persen Surya Effendi dan 49 persen Henry Surya, setelah dijadikan tersangka di bulan April 2020, saham Henry Surya dialihkan sehingga Surya Effendy memiliki 99 persen saham PT Indosurya Inti Finance.

"LQ Indonesia Lawfirm dan 147 Korban dengan total kerugian diatas 800 Milyar melapor ke Hotline LQ di 0817-489-0999, percaya kepada Bareskrim untuk memproses laporan polisi PT Indosurya Inti Finance. Kami yakin Polri akan mampu menahan SEMUA Pelaku termasuk Surya Efrendy, Natalia Tjandra serta para pelaku lainnya, juga disita dan dimiskinkan demi keadilan. Kami tunggu prestasi Tipideksus dalam penanganan Laporan Polisi ini. Selamat bekerja," ucapnya

Tags : indosurya
Rekomendasi