ERA.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendapatkan persetujuan DPR terkait dengan usulan kenaikan tarif listrik untuk konsumen pengguna daya 3.000 VA.
Menurut Menkeu, kebijakan ini dimaksudkan untuk bisa menekan beban anggaran mengingat sebagian besar produksi listrik dihasilkan melalui proses konsumsi batu bara.
Sementara itu, pemerintah menjalankan sejumlah insentif fiskal untuk menstabilkan harga batu bara di dalam negeri.
"Untuk menjaga keadilan dan berbagi beban, pemerintah perlu menaikan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA yang dianggap mampu,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (19/5/2022) dikutip dari VOI.
Dalam pemaparan Menkeu, Undang-Undang APBN 2022 mengalokasikan nilai subsidi listrik sebesar Rp56,5 triliun. Jumlah ini diyakini bakal membengkak menjadi Rp59,6 triliun dengan asumsi harga energi kekinian.
“Pemerintah perlu segera melakukan penyesuaian pagu subsidi dan kompensasi, sehingga keuangan badan usaha (Pertamina dan PLN) menjadi sehat dan menjaga ketersediaan energi nasional,” kata Menkeu Sri Mulyani.