ERA.id - Pemerintah akan memusnahkan vaksin-vaksin Covid-19 kedaluwarsa yang mememuhi gudang-gudang penyimpanan. Adapun sebagian besar vaksin yang kedaluwarsa merupakan vaksin hibah.
Usulan pemusnahan vaksin Covid-19 kedaluwarsa ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas.
"Kami tadi mengajukan usulan ke bapak presiden agar bisa dilakukan pemusnahan di daerah-daerah untuk vaksin-vaksin yang memang expired date-nya sudah lewat," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/5/2022).
Usulan tersebut pun disetujui. Budi mengatakan, Presiden Jokowi hanya berpesan agar proses pemusnahan vaksin Covid-19 kedaluwarsa dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan diawali oleh aparat penegak hukum seperti BPKP dan Jaksa Agung.
"Arahan bapak Presiden agar pemusnahan itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan didampingi oleh BPKB, Jaksa Agung, dan aparat-aparat penegak hukum lainnya," kata Budi.
"Sehingga dibuat menjadi lebih transparan dan terbuka, dan prosedurnya juga sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan mayoritas vaksin Covid-19 yang kedaluwarsa merupakan hasil hibah dari negara lain. Namun, karena laju vaksinasi di Indonesia melambat, maka jumlah vaksin yang kedaluwarsa pun bertambah banyak.
Vaksin-vaksin kedaluwarsa tersebut, menurut Budi, masih tersimpan di lemari es dan gudang di seluruh daerah. Akibatnya, vaksin lainnya baik untuk Covid-19 maupun untuk imunisasi anak menjadi terhambat lantaran tidak kebagian tempat.
"Begitu pandemi sudah mulai turun, kita mulai melaksanakan vaksinasi rutin dengan bulan imunisasi anak nasional. Jadi kita merasa lemari es penuh diisi oleh vaksin-vaksin Covid yang memang sudah expired," kata Budi.
"(Pemusnahan vaksin Covid-19 kedaluwarsa) itu penting untuk segera dilakukan agar tidak menghambat program-program vaksinasi berikutnya. Karena gudang-gudangnya itu penuh," pungkasnya.