RKUHP Dipastikan Tidak Akan Disahkan pada Sidang Paripurna Besok

| 29 Jun 2022 16:51
RKUHP Dipastikan Tidak Akan Disahkan pada Sidang Paripurna Besok
Sufmi Dasco (Dok. Instagram sufmi_dasco)

ERA.id - Wakil Kertua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rapat Paripurna besok, Kamis (30/6) tidak mengagendakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Adapun masa sidang DPR RI sebelum memasuki masa reses akan ditutup pada Kamis (7/8).

"Penutupan masa sidang itu kan masih sampai tanggal 7 Juli 2022. Sampai dengan saat ini, dan jadwal paripurna besok, kita belum ada (agenda) pengesahan RKUHP," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Diketahui, DPR RI dan pemerintah menargetkan RKUHP disahkan pada bulan Juli 2022 sebelum anggota dewan memasuki masa reses. Namun, karena draf RKUHP masih dalam proses perbaikan, jadwal pengesahan mundur dari target.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengaku pihaknya tak masalah jika pengesahan RKUHP tak disahkan sesuai target.

Bambang memahami kendala-kendala yang menyebabkan pengesaham RKUHP kembali tertunda. Menurutnya, tidak perlu terburu-buru untuk mengesahkan 'kitab suci' hukum pidana tersebut.

"Ya kalau belum nanti mundur lagi kan begitu. Jadi nggak usah tergesa-gesa santai saja," kata Bambang.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menyebut, perbaikan draf RKUHP tidak mungkin selesai pada masa sidang ini.

"Enggak karena Minggu depan sudah reses, sementara kita masih memperbaiki draf," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/6).

Eddy memaparkan ada lima poin yang menyebabkan draf RKUHP belum selesai direvisi. Pertama, karena adanya beberapa pasal yang diperbaiki sesuai masukan dari masyarakat.

Kedua, adanya dua pasal yang dihapus. Sehingga mengubah nomor-nomor pasal dari draf RKUHP versi tahun 2019.

"Kalau dua pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati. Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah," kata Eddy.

Ketiga, masih banyak salah ketik. Keempat, harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan.

"Terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas," kata Eddy.

Dia berharap, revisi draf RKUHP terbaru bisa segera rampung dalam waktu dekat. Namun, dia memastikan RKUHP belum akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.

"Kita masih membahas, ya mudah-mudahan dalam minggu ini, mudah-mudahan selesain," kata Eddy.

Rekomendasi