ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (4/7/2022).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, yang sebelumnya juga menjerat Richard sebagai tersangka.
KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Saat ini, kata Ali, pengumpulan alat bukti terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dalam penyidikan kasus pencucian uang Richard tersebut.
"Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat," tambahnya.
KPK juga mengharapkan dukungan masyarakat jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait kasus tersebut dapat menyampaikan kepada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dalam kasus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Maluku.
Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Dalam konstruksi perkara suap Richard, KPK menjelaskan dalam kurun waktu tahun 2020, Richard, yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022, memiliki kewenangan salah satunya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.