ERA.id - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk pengguna jasa penyeberangan, salah satunya calon penumpang wajib sudah divaksin booster.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 17 Juli 2022.
"Dalam SE itu diatur setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat khususnya angkutan penyeberangan harus mematuhi beberapa ketentuan. Pertama, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat berangkat, selama perjalanan, hingga tiba di tempat kedatangan," ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin Shelvy, Selasa (12/7/2022).
Shelvy menyebutkan, syarat kedua PPDN sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes covid-19. Sementara, untuk vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau hasil RT-antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
"Bagi PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam," ucap dia.
Ketiga, PPDN dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinisasi, akan dikecualikan dalam ketentuan vaksinasi, tetap wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinisasi covid-19," katanya.
Keempat, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau RT-antigen. Sementara untuk PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes covid-19.
"Tapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," jelasnya.
Shelvy menjelaskan, khusus pengemudi dan pembantu pengemudi logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, dapat melakukan penyeberangan dengan syarat telah vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes covid-19 atau telah vaksin dosis pertama.
Selain itu, lanjutnya, wajib menunjukkan hasil negatif RT-antigen yang berlaku maksimal 7x24 jam atau belum vaksin dan wajib menunjukkan hasil negatif RT-antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam.
"Sementara untuk luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan hasil negatif RT-antigen yang berlaku maksimal 3x24 jam dan dikecualikan dari syarat kartu vaksinasi," katanya.
Shelvy menjelaskan sesuai aturan terbaru kapasitas penumpang kapal penyeberangan dapat dilaksanakan hingga 100% dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat perseorangan atau umum, penyeberangan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat hasil negatif RT-PCR/Antigen.
"Begitu juga untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan pelayaran terbatas. Aturan menyesuaikan kondisi daerah masing-masing," ungkapnya.
Shelvy menambahkan, terkait pengawasan pihaknya akan bekerjasama dengan kepolisian, TNI, pemerintah daerah, hingga satgas covid-19.
"Terkait pengawasan di lapangan, tentu bukan kewenangan ASDP semata. Kami akan berkoordinasi untuk membentuk posko penjagaan di setiap terminal penumpang, pelabuhan sungai, dan danau," jelasnya.
SE Ketua Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022 ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 17 Juli 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
"Untuk mengantisipasi perluasan penyebaran covid-19 serta menjaga kesehatan para pengguna jasa, kami mengajak yang belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) agar segera melakukan vaksinasi dosis ketiga di wilayah terdekat," tukasnya.