Dihipnotis, Motor Pelajar di Mauk Tangerang Dirampas

| 21 Jul 2022 14:31
Dihipnotis, Motor Pelajar di Mauk Tangerang Dirampas
Ilustrasi perampokan (Nisa/era.id)

ERA.id - AA (26), Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang ditangkap Polsek Mauk lantaran melakukan penipuan dan penggelapan motor milik seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan modus gendam atau hipnotis.

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma, mengatakan pelajar itu berasal dari MTs di wilayah Kecamatan Kemiri, yang terjadi pada Minggu (13/7/2022) lalu.

"Modus yang digunakan pelaku adalah dengan gendam atau hipnotis," ujarnya, Kamis (21/7/2022).

Raden menjelaskan, kejadian berawal saat korban mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah. Kemudian, pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan meminta tolong diantar ke suatu tempat, karena motor adik pelaku mogok.

"Kemudian korban bersama temannya dan juga pelaku berangkat menggunakan motor korban. Sesampainya di TKP, korban dan temannya diturunkan, sedangkan pelaku memakai motor korban beralasan membeli minum namun tidak pernah kembali," jelasnya.

Raden mengungkapkan, korban pun menceritakan kejadian itu ke orang tuanya. Setelah itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mauk dan atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp12 juta.

"Sasaran target pelaku dalam mencari korbannya, yakni anak di bawah umur. Pelaku dengan tipu muslihat memengaruhi korban sehingga korban menyerahkan motornya," katanya.

Romdhon menjelaskan pihaknya yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu, 13 Juli 2022 akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

"Penangkapan itu berdasarkan motor yang digunakan pelaku identik dengan motor korban yang dilaporkan dibawa lari. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku motor itu dirampasnya dari seorang pelajar di Kecamatan Kemiri," jelasnya.

Romdhon menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Rekomendasi